Polda Jatim Bongkar Penyalahgunaan BBM Subsidi Senilai Rp25 M
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi berjenis solar senilai Rp25 Miliar di wilayah Jatim.
Pengungkapan kasus ini berdasar tiga laporan yang masuk ke Polda Jatim. Di antaranya LP.A/05/I/SPKT.DIT.RESKRIMSUS/POLDA JATIM pada 25 Januari 2023. Serta dua laporan LP.A/14/II/SPKT.DIT.RESKRIMSUS/POLDA JATIM dan LP.A/15/SPKT.DIT.RESKRIMSUS/POLDA JATIM pada 16 Februari 2023.
Dari tiga laporan tersebut aparat berhasil mengamankan 27 orang tersangka. Para tersangka ini diketahui melakukan motif ekonomi untuk mengambil keuntungan dari aksi kejahatannya.
Untuk menjalankan aksinya, para tersangka ini memodifikasi mobil box yang biasanya mengangkut barang dengan menempatkan sebuah tangki berkapasitas lima ton atau 5.000 liter di dalamnya.
Para tersangka kemudian membeli solar bersubsidi Rp6.800 ribu per liter dari SPBU yang sudah bekerja sama. Dari itu kemudian dijual para tersangka kepada masyarakat maupun industri dengan harga yang lebih mahal.
"Ini ada empat kelompok besar. Paling besar di LP 14 dan 15. Kelompok LP 14 yaitu kelompok ED yang melakukan kerja sama dengan SPBU. Kemudian LP 15 kelompok RB, ada empat SPBU berkolaborasi dengan Kelompok RB, yang mengisi masing-masing satu ton," ungkap Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman.
Ia menegaskan proses penyidikan masih berlanjut. Terutama untuk mendalami keterlibatan SPBU dan menerima berapa keuntungan dari hasil kerja sama tersebut. "Kalau kami temukan akan kami tetapkan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujarnya.
Dari aksi tersebut, ditaksir kerugian mencapai Rp25 miliar dari total 45,5 ton atau 45.500 liter solar subsidi yang diamankan.
Dari hasil pendalaman sementara, lanjut Farman, sejumlah tersangka mengaku telah melakukan sejak Desember 2022 lalu. "Kami menyita beberapa dokumen dan handphone akan kami lihat transaksi sejak kapan mereka beroperasi," ungkapnya.
Adapun barang bukti yang diamankan terdiri dari dua truk box modifikasi tangki, lalu satu unit turk box berisi dua bull berkapasitas 1.000 liter, lalu satu unit truk berisi empat bull kapasitas 1.000 liter, 24 buah bull kapasitas 1.000 liter berisi solar subsidi, 32 bull kapasitas 1.000 liter kosong, sejumlah dokumen dan beberapa lainnya.
Para tersangka pelaku disangka melanggar Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP Pidana. "Ancaman paling lama enam tahun hukuman penjara dan denda Rp60 miliar," pungkasnya.