Polda Jatim Bongkar Penipuan Investasi Alkes di Surabaya
Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur (Jatim) berhasil membongkar penipuan investasi alat kesehatan (alkes) bodong yang telah beroperasi di Surabaya sejak tahun 2020, lalu.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, dalam kasus penipuan alkes tersebut polisi mengamankan satu orang pelaku, atas nama Tiara NA, 36 tahun, warga Surabaya.
"TKP (tempat kejadian perkara) di Surabaya dan ada beberapa tempat di luar Surabaya,” kata Gatot, di Mapolda Jatim, Rabu, 26 Januari 2022.
Perempuan itu, kata Gatot, merupakan dalang di balik kasus penipuan investasi alkes tersebut. Setidaknya, tersangka berhasil meraup keuntungan sebesar Rp30 miliyar, dari enam korban.
“Modusnya mengajak orang untuk ikut dalam investasi alkes yang semuanya itu fiktif. Dari aduan masyarakat, kita terima enam laporan, dengan total kerugian Rp 30 miliar lebih," jelasnya.
Sementara itu, Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Lintar Mahardono mengatakan, pelaku menipu korban dengan dalih sudah mensuplai alkes untuk beberapa rumah sakit.
Kepada korban, kata Lintar, Tiara mengaku sudah melakukan pengadaan alkes untuk 12 rumah sakit di dalam maupun luar Jawa. Namun ketika diselidiki, mereka mengaku tidak ada bekerja sama dengan pelaku.
"Ada 12 rumah sakit yang berada di luar Jawa dan sudah kami konfirmasi menyatakan tidak kenal dan menjalin kerja sama dengan tersangka," kata Lintar.
Lintar mengungkapkan, pelaku juga menjanjikan para korban komisi 40 persen dari penjualan alkes berupa alat pelindung diri (APD). Keuntungan itu dijanjikan bakal cair dalam waktu 14 hari.
"Untuk meyakinkan para korban memberi keuntungan yang besar 40 persen dalam 10 sampai 14 hari. Modal variatif, sampai miliaran. Kami masih buru kaki tangannya," ujar dia.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti satu ponsel dan laptop, empat bendel bukti transfer dan mutasi rekening surat perintah kerja (SPK) palsu, surat perijinan usaha pemodal, serta chat berisi percakapan korban dan tersangka.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan atau Pasal 3, 4, 5, 6 Juncto pasal 10 UU nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Advertisement