Polda Jatim Bongkar Kasus Penjualan BBM Ilegal
Seorang sopir pickup berinisial, SRW, ditangkap oleh aparat Subdit Gakkum Direktorat Polisi Air dan Udara (Dipolairud) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur karena membawa dan memperjualbelikan secara ilegal di Pelabuhan Dungkek, Sumenep, 5 April 2022 lalu.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Komisaris Besar Polisi Dirmanto mengatakan, pengungkapan dilakukan berdasar informasi adanya pengiriman BBM ilegal.
Akhirnya, aparat melakukan pengejaran yang kemudian mendapati tersangka membawa 90 jeriken minyak bersubsidi terdiri dari 80 jeriken solar dan 10 jeriken berisi pertalite di Pelabuhan Dungkek, Sumenep.
"Jadi, yang bersangkutan ini mengangkut BBM dan hendak dibawa ke Pulau Raas untuk dijual kembali. Tapi saat proses pengambilan BBM, ia menyalahgunakan surat izin dari pihak-pihak terkait. Ketika dicek, surat izin itu palsu dan dipakai berkali-kali," jelas Dirmanto.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku hanya disuruh seseorang atau bosnya. Rencananya, BBM tersebut akan distok kemudian dijual secara ecer. Untuk solar, pelaku mengaku membeli Rp 5.500 per liter, kemudian dijual 6.500 per liter. Sedangkan untuk pertalite, dibeli dengan harga Rp 6.500 per liter, lantas dijual Rp 8.500 per liter.
"Pengakuannya sudah empat kali ini. Dan keuntungan pelaku mencapai Rp 250 juta. Saat ini masih akan dikembangkan untuk mengungkap jaringan di atasnya," pungkasnya.
Atas tindakannya, pelaku dijerat Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Migas dan/atau Pasal 53 UU RI Nomor 22 Tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp60 miliar.