Setelah Ditetapkan DPO, Muncikari S Akhirnya Ditangkap di Jakarta
Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jawa Timur berhasil menangkap muncikari prostitusi online yang melibatkan mantan finalis Puteri Pariwisata Indonesia, PA.
Tersangka yang sempat menjadi buron ini adalah Soni Dewangga, ditangkap di kawasan Kuningan, Jakarta, Rabu 30 Oktober 2019.
"Tadi pagi inisial S sudah ketangkap di Jakarta," kata Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan saat ditemui di Gedung Polda Jatim, Surabaya.
Sebelumnya, tersangka ini berhasil melarikan diri sebelum tim penyidik dari Polda Jatim mendatangi salah satu rusun di Jakarta yang menjadi tempat tinggalnya.
Muncikari prostitusi artis berusia 31 tahun ini muncul dari hasil penyidikan terhadap tiga orang saksi yakni PA selaku penyedia jasa esek-esek, YW konsumen, dan J, tersangka jaringan muncikari dari Soni.
Diketahui, Polda Jatim berhasil menangkap 3 orang yang diduga pelaku prostitusi online. Tiga orang diamankan di sebuah hotel di Batu. Saat ditangkap artis PA, tengah berhubungan badan dengan pelanggannya berinisial YW di salah satu hotel di Kota Batu, Jumat 25 Oktober 2019.
Berdasarkan kronologi yang didapat, Soni menjadi penghubung antara PA dengan YW. Namun, untuk menyelesaikan misi itu, Soni meminta pada J untuk membantu akomodasi dan mengantarkan PA bertemu dengan YW.
Dari kegiatan prostitusi itu, diketahui Soni mendapat komisi terbesar yakni Rp40 juta dari total tarif yang lebih dari Rp80 juta. Sisanya, dibagi antara PA dan J. Untuk PA, Soni memberi bagian sebesar Rp25-Rp30 juta, dan untuk J diberikan sebesar Rp17 juta.
Karena ditemukan aliran dana, maka Ditreskrimum Polda Jatim menetapkan Soni dan J sebagai tersangka dengan pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP karena telah mengambil keuntungan dari hasil prostitusi.
Sementara PA dan YW dipulangkan oleh penyidik karena tidak ditemukan bukti yang dapat menjerat keduanya.