Polda Jatim Akui Kesulitan Lacak Aset MeMiles
Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur mengaku kesulitan untuk menyelamatkan aset sekitar Rp350 miliar milik member yang menjadi korban praktik investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles. Saat ini dari estimasi total omzet yang didapatkan MeMiles sekitar Rp761 miliar, baru dapat diamankan Rp128,4 miliar, Wujudnya dalam bentuk uang dan sebagian sisanya telah beruwujud barang. Sehingga, polisi menghitung masih ada Rp350 miliar yang belum ditemukan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengungkapkan, pihaknya telah membentuk tim untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam kasus investasi diduga bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.
“Kami membentuk tim, dan sekarang sudah berjalan tentang TPPU. Sehingga, nanti untuk aset-aset yang belum terjaring ini akan dimasukkan ke TPPU,” ungkap Luki.
Luki mengatakan, pengungkapan kasus ini terus dilakukan untuk menyelamatkan semua aset member yang terlanjut masuk dan menjadi reward PT Kam and Kam. Apalagi, jumlahya tidak sedikit yakni Rp761 miliar dari total 264 ribu member.
Karena itu, ia mengatakan penyidik akan terus melakukan penyitaan aset yang sudah diterima oleh member yang nantinya akan dikembalikan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Ia memastikan, masih banyak aset yang akan disita Polda Jatim karena tak sedikit pula member yang mau menyerahkan asetnya, seperti yang sudah dilakukan para public figure sebelumnya. Mereka kebanyakan mau mengembalikan aset mobil yang didapat.
“Aliran dana mungkin nanti hari Senin ada masuk lagi dari hasil pemeriksaan kemarin. Ada beberapa saksi yang kita periksa dan hari Senin, sesuai berita acara ada pengembalian sejumlah aset. Jumlahnya Rp3 miliar lebih,” katanya.
Indikasi TPPU ini muncul karena ada perputaran uang yang kecil antar para member melalui aplikasi namun bisa mendapat aset yang begitu besar nilainya. Misalnya seperti Kadivpas Riau, yang melakukan top up Rp50 juta bisa mendapat Toyota Fortuner dan sebagainya. Dan, diperkirakan ada banyak uang yang bisa didapatkan oleh MeMiles karena dari 264 ribu member, masih banyak member yang belum menerima reward hingga akhirnya polisi berhasil mengungkap kasus ini.
Untuk diketuhi, kasus ini pertama kali muncul karena tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia untuk menghimpun dana nasabah. Apalagi, praktik yang dilakukan menyalahi aturan karena dengan top up dengan biaya kecil bisa mendapat keuntungan yang lebih besar.