Polda Jatim Bentuk Posko Khusus Aduan Investasi Ilegal
Polda Jawa Timur secara khusus akan membentuk posko khusus aduan bagi korban dari investasi ilegal yang dilakukan PT Kam and Kam selama delapan bulan terakhir.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan mengatakan, posko ini dibentuk untuk memberi layanan pada masyarakat agar lebih cepat untuk ditelusuri oleh penyidik Subdit I Industri Perdagangan (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim.
“Mungkin ada masyarakat yang kesulitan mencari kebenaran, sehingga kita bentuk posko pengaduan khusus melalui SPKT (Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu),” ujar Kapolda saat ditemui di Gedung Polda Jatim, Surabaya, Jumat 3 Januari 2020.
Selain itu, pembentukan posko ini juga dilakukan karena ada banyaknya orang yang diduga menjadi korban dari praktik tersebut. Berdasar data, ada sekitar 264 ribu nasabah yang bergabung dalam kegiatan tersebut.
“Jadi dengan posko ini, kita ingin menyelamatkan aset masyarakat yang sudah masuk ke investasi ini. Sementara ini, kita masukkan dalam rekening barang bukti, dan tentu nanti akan kita kembalikan ke korban,” jelas Luki.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, praktik yang dilakukan perusahaan tersebut menyalahi aturan. Pasalnya, korporasi ini tidak mengantongi izin dari Bank Indonesia untuk menghimpun dana nasabah, apalagi perusahaan ini tidak bergerak di bidang perbankan.
Diketahui, investasi bodong tersebut bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung menghimpun nasabah yang nantinya akan mendapat reward yang telah disediakan dalam aplikasi MeMiles.
Bagi Para member yang bergabung, untuk dapat memasang iklan harus melakukan top up melalui aplikasi MeMiles. Dari top up itu, member dapat memilih reward yang diinginkan. Top up sendiri sejumlah minimal Rp50 ribu-Rp200 juta.
Selain melakukan top up, setiap anggota juga harus melakukan perekrutan lagi agar mendapat reward yang lebih besar dari perusahaan. Reward diberikan sesuai level member perekrutan masing-masing.
Rewardnya tak main-main, ada mobil, sepeda motor, kulkas, televisi, smartphone, dan barang lainnya yang harganya jutaan. Uniknya, reward besar dapat diraih dengan investasi yang terbilang kecil.
"Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastis," ungkap Kapolda.
Dari kasus ini, Polda Jatim telah menahan dua orang tersangka berasal dari DKI Jakarta. Adalah FS selaku direktur utama PT Kam and Kam, dan orang kepercayaannya berinisial KTM.
Keduanya dijerat dengan pasal 106 juncto 24 ayat (1) dan Pasal 105 juncto pasal 9 Undang-Undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan atau pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 16 ayat (1) UU nomor 10 tahun 1998 tentang perubahan atas UU nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan.