Polda Jatim: Dua Polisi Jadi Tersangka Kekerasan Jurnalis Tempo
Polda Jawa Timur (Jatim) membenarkan kabar telah ditetapakanya dua oknum polisi menjadi tersangka kekerasan kepada jurnalis Tempo di Surabaya, Nurhadi. Mereka adalah Firman dan Purwanto.
“Benar,” kata Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto, kepada awakmedia, Minggu, 9 Mei 2021.
Hal senada diungkapkan, Kasubdit Harda Bangtah Direskrimum Polda Jatim AKBP Nur Hidayat, yang menangani kasus tersebut. Dia mengatakan bahwa Firman dan Purwanto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Meski demikian, kedua oknum kepolisian tersebut belum ditahan oleh Polda Jatim. Terkait pasal yang akan dipakai untuk menjerat tersangka juga belum diungkap. Nur Hidayat beralasan jika Polda Jatim hingga sekarang masih akan melakukan tahapan rekonstruksi. Guna menguatkan dugaan penganiayaan yang menimpa Nurhadi saat bertugas itu.
“Kami lanjutkan rekonstruksi,” kata Nur Hidayat.
Sebelumnya, Kabar penetapan tersangka ini disampaikan oleh Koordinator Advokasi Aliansi Anti Kekerasan terhadap Jurnalis yang mendampingi Nurhadi, Fatkhul Khoir, Minggu 9 Mei 2021. "Sudah ada dua tersangka, Firman dan Putranto," katanya. Advokat yang sering disapa Djuir itu membenarkan jika kedua tersangka adalah anggota kepolisian, " iya," imbuhnya.
Namun ia belum bisa memastikan status dua tersangka saat ini, apakah ditahan atau tidak. “Belum dapat informasinya. Bisa ditanyakan langsung ke penyidik,” katanya.
Diketahui, Nurhadi dan Firman adalah dua oknum yang disebut Nurhadi, aktif melakukan pemukulan serta berkoordinasi lewat telepon, selama penyekapan terjadi. Dua tersangka juga meminta foto resepsi pernikahan yang diambil Nurhadi, untuk dikirim ke seseorang yang disebut dua tersangka sebagai Bapak.