Polda Jatim Belum Terbitkan SPDP 14 Tersangka Teroris, Ini Tanggapan Kejati..!!
Polda Jawa Timur belum mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim terkait belasan hingga puluhan tersangka teroris yang ditangkap di Jawa Timur pasca meledaknya bom bunuh diri di Surabaya, Mei Lalu.
Namun Kejati Jatim memaklumi jika penyidik Polda Jatim belum mengirimkan SPDP para tersangka teroris. Selain bukan kasus biasa, jumlahnya juga mencapai 14 tersangka kasus dugaan teroris yang tertangkap sejak Mei 2018 di berbagai lokasi Jawa Timur lalu.
“Kasus teroris berbeda dengan kasus pidana umum, pada penanganan kasus ini penyidik membutuhkan waktu yang panjang dalam penyidikannya. Bisa dimaklumi mengapa hingga saati ini SPDP belum dikirimkan penyidik ke jaksa, " ujar Kasi Tindak Pidana Teroris dan Lintas Negara Kejati Jatim, Ubaidillah.
Saat ini, lanjut Ubaidillah, pihaknya sudah kordinasi secara lisan antara kita dengan penyidik Polda Jatim terkait rencana pengiriman SPDP kasus ini. "Namun kapan dilakukan pengiriman SPDP belum tahu,” ucapnya.
Ubaidillah mengaku belum mengetahui secara pasti kendala penyidik dalam pengiriman ke empat belas SPDP kasus ini, termasuk kabar jumlah tersangka teroris bertambah. “Soal ada penambahan terkait kasus teroris yang terjadi di Bangil kita juga belum tahu,” ujar mantan Kasipidum Kejari Malang ini.
Terpisah, Kabidhumas Polda Jatim, Kombespol Frans Barung Mangera juga membenarkan keterangan Ubadillah terkait jumlah tersangka dalam kasus ini. “Benar ada 14 tersangka. Semuanya terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di Jawa Timur tersebut sedang kita tangani,” ujar Barung kepada wartawan.
Disinggung belum dikirimkannya 14 SPDP kasus ini ke jaksa, Barung enggan merinci lebih detail. “Kasus ini masih penyidikan, ” ucapnya singkatnya. (tom)