Polda Jatim Bekuk Pelaku Penipuan TKW
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur menangkap MFF, warga Sidoarjo yang menjadi pelaku tindak pidana penipuan dan ITE terhadap beberapa Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri. Adapun beberapa negara itu Hongkong dan Taiwan.
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pelaku menggunakan modus penipuan dalam rangka mengambil keuntungan dari korbannya.
"Pekerja migran ini dieksploitasi, diberi janji iming-iming akan dinikahi oleh pelaku yang mengaku sebagai pengacara. Kemudian melakukan persetubuhan dan direkam, lalu korban ditakut-takuti untuk diperas, bahkan sampai ratusan juta kerugiannya," ungkap Toni di Mapolda Jatim, Surabaya, Rabu 19 April 2023.
Dari hasil sementara, mantan Kapolda Sumatera Selatan itu mengaku sudah ada 16 korban. Hanya saja, pihaknya yakin masih banyak korban yang belum berani untuk mengungkapkan kasus tersebut.
Sementara itu, Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman mengatakan, pemgungkapan ini hasil kerja sama dengan Divisi Hubungan Internasional Mabes Polri. Di mana, aduan tersebut pertama diterima di KJRI Hongkong, namun karena lokasi kasus ITE terjadi di Jatim sehingga di tangani Polda Jatim.
Dari hasil pendalaman, aksi tersebut sudah dilakukan tersangka sejak 2015 lalu. Namun, semakin intens di periode November 2022 hingga Maret 2023 lalu.
Pelaku diketahui berkenalan dengan korban berinisial EN melalui aplikasi Tantan. Saat itu pelaku mengaku sebagai pengacara dan memberi iming-iming terhadap korban akan dinikasi. Selain itu, guna lebih meyakinkan lagi pelaku mendatangi keluarga korban dan bersumpah di atas Al Quran hanya untuk meyakinkan.
Lalu pelaku datang ke Hongkong lalu melakukan hubungan suami istri. Dalam melakukan aksi itu direkam dan di foto alasan untuk kepentingan pribadi. "Setelah direkam, MFF melakukan aksi dengan memeras korban meminta uang untuk modal, untuk sakit dan sebagainya. Ketika korban tidak mau memberi uang, maka pelaku mengancam menyebarkan video dan foto tersebut," ungkap Farman.
Dari temuan yang ada, korban mengaku telah rugi Rp120 juta karena meminjam uang ke bank untuk memenuhi permintaan pelaku.
Parahnya lagi, beberapa korban ada yang sudah melahirkan anak hasil hubungan dengan pelaku dan ada yang keguguran tanpa pernikahan.
Farman mengatakan, kasus ini terjadi sebagai pelampiasan emosi korban yang pernah sakit hati. "Beberapa waktu lalu pelaku ini pernah pacaran dengan PMI, kemudian dalam perjalanan putus sehingga sakit hati. Karena sakit hati dilampiaskan ke korban lainnya," pungkasnya.
Dalam kasus ini, aparat mengamankan sejumlah barang bukti yang terdiri dari handphone, paspor, dokumen, kartu pengenal, rekening berisi uang Rp20 juta dan beberapa lainnya.
Atas perbuatannya, MFF dijerat Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 dan Pasal 27 Ayat 4 juncto Pasal 45 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 29 Juncto Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP. "Ancaman paling lama 12 tahun penjara," pungkasnya.