Polda Jatim Bekuk 9 Pelaku Curanmor Jaringan Malang-Pasuruan
Kepolisian Daerah Jawa Timur berhasil membekuk sembilan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), dengan pemberatan (curat), dan pencurian dengan kekerasan (curas) yang beraksi di wilayah Pasuruan dan Malang.
Wadirreskrimum Polda Jatim AKBP Pitter Yanottama menerangkan, sembilan tersangka, yang tergabung ke dalam jaringan curanmor dan penadah tersebut, telah beraksi setidaknya di 23 TKP yang berbeda.
“Total dari hasil pengembangan kami, ada 23 TKP terdiri dari 18 TKP curanmor-curat dan 5 TKP curas, paling banyak terdapat di wilayah Malang,” ucapnya, saat rilis perkara di Mapolda Jatim, Jumat 8 Maret 2024.
**Penangkapan sembilan tersangka diawali dengan penangkapan salah satu pelaku berinsial M oleh Polsek Winongan. Tersangka M kerap melancarkan aksinya bersama empat pelaku lain di Dusun Gedok, Winongan, Kabupaten Pasuruan.
“Dari penangkapan itu, didalami bahwa M juga mempunyai jaringan kejahatan lainnya (curanmor, curas dan curat) yang dilakukan dalam waktu 2020-2021,” tuturnya.
Selain M, delapan pelaku lainnya yang berhasil ditangkap dan perannya masing-masing antara lain F (curanmor), Y (residivis penadah tahun 1999), V (curanmor), A (curanmor), Y (curanmor), I (curanmor), M (curas), dan Y (curas).
“Barang bukti yang kami amankan dari 23 TKP ada delapan motor dan barang bukti pendukung lainnya, seperti senjata tajam jenis celurit, helm, kunci, dan sebagainya,” terangnya.
Atas perbuatannya, masing-masing dari mereka terancam hukuman sesuai peran yang mereka lakoni. Yakni Pasal 365 Ayat 1 dan 2 ke 1 dan 2 KUHP terkait pencurian dengan kekerasan, juncto Pasal 363 KUHP terkait pencurian, dan Pasal 480 KUHP terkait penadah barang curian.
“Kami mengimbau kepada masyarakat kalau menemukan kejahatan jangan sungkan untuk melaporkan kepada pihak kepolisian,” pungkasnya.
Advertisement