Polda Jatim Beberkan 21 DPO Pembakaran Polsek Tambelangan Sampang
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur (Jatim) mengungkap 21 nama buron terduga pelaku pembakaran Markas Polsek Tambelangan, Sampang, Madura. Sebanyak 21 nama itu juga telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Diketahui dari 21 nama DPO tersebut, kata Barung, beberapa orang di antaranya adalah oknum tokoh agama atau habib, di Sampang, Madura. Mereka diduga terlibat dalam aksi pembakaran.
"Pembakaran (Markas) Kepolisian Sektor Tambelangan di daerah Sampang, Madura, dari 21 nama yang tertera yang sudah kita jadikan DPO," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera, Senin, 3 Juni 2019.
Kepolisian hingga kini akan terus melakukan upaya pengejaran dan investigasi terhadap 21 orang yang didua telah melakukan pembakaran tersebut.
"Kita akan follow up dengan cara mencari dan melakukan investigasi terhadap orang yang melakukan pembakaran," katanya.
Berikut 21 nama terduga pelaku Mapolsek Tambelangan:
1. Habib Zaki, Tambelangan, Sampang
2. Mohamad, Tambelangan, Sampang
3. H. Subah, Tambelangan, Sampang
4. Maskur, Tambelangan, Sampang
5. Abdul Manab, Tambelangan, Sampang
6. S. Muhammad Assegaf alias Habib Mamak, Tambelangan Sampang
7. SY Abdullah Assegaf alias Habib Abdullah, Tambelangan, Sampang
8. Kiai Amin Humaidi
9. Mahfud, Tambelangan, Sampang
10. Kholil, Tambelangan, Sampang
11. Mas'ud, Tambelangan Sampang
12. Mad Seleng, Tambelangan, Sampang
13. Satiri, Tambelangan, Sampang
14. Yusuf, Tambelangan, Sampang
15. Yanto alias Manto, Tambelangan, Sampang
16. Rokhim, Tambelangan, Sampang
17. Sahram
18. Mamas, Tambelangan, Sampang
19. Tebbur
20. Hoiron, Tambelangan, Sampang
21. Yono
Sebelumnya Polda Jatim telah membekuk enam orang tersangka dalam perkara ini. Para tersangka itu yakni Habib Abdul Kodir Alhadad (AKA), Habib Hasan (H). Ali (A), Hadi (H), Supandi (S), dan A. Muhtadir (AM).
Keenam tersangka tersebut sementara ini dipersangkakan pasal berlapis tentang pengerusakan, pembakaran, dan pengeroyokan, yakni pasal 200 ke-1 dan ke-3 KUHP, pasal 187 KUHP dan pasal 170 ayat (1) KUHP. (frd)