Polda Jatim Bantah Tutup Aplikasi MeMiles
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan menegaskan bahwa Polda Jatim tidak menutup aplikasi MeMiles dalam kasus investasi bodong PT Kam and Kam.
Sebelumnya, member PT Kam and Kam menyebut apa yang dilakukan polisi terlalu berlebihan dengan menutup aplikasi. Menurut member aplikasi tersebut justru memberi keuntungan yang sulit ditemukan. Karena, biasanya dengan top up yang cukup bisa mendapat reward yang lebih besar.
Namun, dibantah Polda Jatim. Polisi tidak menutup aplikasi tersebut. Penutupan itu bukan kewenangan dari kepolisian.
"Member minta aplikasi dibuka. Mohon maaf, Polda Jatim tidak pernah menutup aplikasi MeMiles. Aplikasi itu ditutup karena servernya tidak dibayar. Polda tidak punya kapasitas untuk menutup aplikasi maupun menghentikan aplikasi itu. Itu urusannya sama server. Nggak dibayar ya berhentilah," kata Gidion saat ditemui di Gedung Humas Polda Jatim, Surabaya, Rabu 15 Januari 2020.
Polda Jatim, kata Gidion, hanya melakukan pemblokiran rekening PT Kam and Kam untuk menyelamatkan aset member yang jumlahnya miliaran rupiah. Uang dan barang aset tersebut dikumpulkan agar nanti yang merasa menjadi korban mendapat haknya kembali.
"Kalau gak bayar ya mati lah berarti. Kalau mau jalan terus, jalan terus aja. Kalau mau bayar ya bayar aja.Tapi saya tidak menutup, saya memang blokir rekening PT Kam and Kam. Jadi kalau masyarakat kecewa gak top up, salah juga. Top up itu kan setor. Kalau masyarakat gak setor yo gak rugi wong gak jadi setor kok," katanya.
Dari praktik tersebut, aparat menemukan sesuatu yang janggal yakni Kamal Tarachand Mirchandani atau yang biasa dipanggil Sanjay melalui tayangan video yang disebar melalui media sosial menyatakan, sejak tanggal 16 Desember sudah tidak diperbolehkan melakukan pengambilan promo karena sistemnya akan diubah menjadi poin.
"Ini dari pak sanjay. Mulai tanggal 16 Desember semua promo top up akan dihapus. Top up mobil, motor, rumah, perhiasan, semua akan dihapus seluruhnya diganti sistem baru lagi yang sangat dahsyat. Jadi, dia merubah sistem supaya tidak bisa disentuh hukum. Karena kita melihat gelagat gak bener, akhirnya tanggal 17 Desember kita tangkap," katanya.
Selain server tidak dibayar, penutupan aplikasi MeMiles ini juga bisa dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) karena tidak mengantongi izin untuk menghimpun dana nasabah pada pertengahan bulan Agustus 2019. Sehingga, apapun kegiatan MeMiles menjadi tidak sah secara hukum atau ilegal.
Advertisement