Polda Jatim Ancam Jemput Paksa Pelaku Cabul Pada Santri
Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengancam akan melakukan penjemputan paksa tersangka MSAT. Pria ini merupakan anak kiai Muchammad Muchtar Mu'thi, pengasuh Pondok Pesantren Majmaal Bahrai Hubbul Waton Minal Iman Shiddiqiyyah, Jombang, sekaligus tersangka kasus pencabulan terhadap santri berinisial MN, beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan, ancaman itu dikeluarkan karena tersangka tidak pernah mengindahkan dua kali pemanggilan kepolisian.
"Karena panggilannya sudah pertama dan kedua oleh Polres Jombang, sebagaimana dalam pasal 112 KUHAP, ya kita dapat mekanismenya memanggil yang ketiga itu bukan memanggil, tetapi untuk surat perintah membawa tersangka untuk dilakukan proses pemeriksaan," kata Trunoyudo saat ditemui di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin 27 Januari 2020.
Saat disinggung kapan pihaknya akan menjemput MSAT di pondok pesantrennya? Trunoyudo mengatakan, saat ini tim penyidik sedang mempersiapkan untuk melakukan upaya penjemputan.
"Ini sedang dilakukan tentunya kita akan tunggu dari penyidik," sambungnya.
Sebelumnya, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu menyebut, awalnya kasus ini ditangani oleh Polres Jombang dan kini diambil alih Polda Jatim melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum). Pihaknya juga telah melakukan gelar perkara untuk menentukan upaya selanjutnya.
Dari hasil gelar perkara diperoleh berdasar keterangan korban pertama ia dijanjikan akan dinikahi. Jika tidak mau memenuhi keinginan tersangka, korban mengaku diancam.
"Dalam gelar perkara, saudara MSAT mengancam korban apabila menolak, maka akan menyesal seumur hidup. Sehingga korban takut. Terlapor juga membujuk korban akan dijadikan istri. Sehingga korban percaya dan pasrah," ujar Direktur Ditreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol R Pitra Andrias Ratulangie, beberapa waktu lalu.
Karena itu, pemanggilan tersangka sangat dibutuhkan untuk dapat segera menemui jalan terang seperti apa kebenaran dari kasus ini.
Advertisement