Polda Jatim Amankan Residivis Pembuat 5.000 Detonator Bom Ikan
Aparat Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya pengiriman 5.000 detonator bom ikan di Pelabuhan Situbondo, Rabu 9 November 2022 sore.
Dalam upaya tersebut aparat berhasil mengamankan dua orang yang bernama Ahmad Fauzi dan Mastur yang merupakan residivis dalam kasus yang sama.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto menjelaskan, tersangka Mastur pernah dihukum pada tahun 2014 dengan masa hukuman penjara 1 tahun 4 bulan.
"Kemudian, belum lama ini tahun 2021 juga sama tang bersangkutan divonis 11 bulan. Jadi belum lama ini baru keluar dari tahanan. Artinya sudah tiga kali," ungkap Dirmanto.
Karena itu, ia menegaskan, bahwa detonator yang diamankan aparat adalah detonator khusus bom ikan.
Rencananya, lima ribu detonator itu dibawa tersangka dari Pulau Raas Madura ke Situbondo untuk dijual ke wilayah sekitar. “Rencananya detonator ini akan dijual ke wilayah Sulawesi dan Kalimantan,” kata dia.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan 5 ribu detonator, dua kardus mie instan, dua handphone dan satu unit mobil chevrolet merah. Saat ini, pelaku sudah diamankan dan dibawa penyidik untuk menjalani pemeriksaan di Mako Ditpolairud Polda Jatim.
Advertisement