Polda Jatim Amankan Bukti Aliran Dana Rp 13 Juta Prostitusi Artis
Dalam penggrebekan kasus prostitusi online yang melibatkan publik figur, Kepolisian daerah Jawa Timur mengklaim berhasil mengamankan barang bukti aliran uang sebesar Rp 13juta.
"Ada uang memang 13 juta lebih sebagai uang muka dalam transaksi online itu, sehingga dengan fakta ini kita berani menyatakan bahwa prostitusi online sudah terjadi," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Mangera, Sabtu 26 Oktober 2019.
Hanya saja, Kabid Humas yang akrab disapa Barung itu tidak menjelaskan secara rinci proses aliran dana itu.
Yang pasti, ungkap Barung, bahwa Polda Jatim telah menetapkan dua orang tersangka dari empat orang yang diamankam dari penangkapan semalam.
"Tersangkanya adalah satu mucikari. Kedua, adalah PA itu sendiri," ungkapnya.
Selain mengamankan bukti aliran dana, Barung mengatakan ada sejumlah barang bukti yang diamankan berupa alat kontrasepsi, tisu bekas, serta pakaian.
Sebelumnya, Unit V Subdit III Jatanras Polda Jatim berhasil menangkap tiga terduga pelaku prostitusi online di salah satu kamar hotel di kawasan Kota Batu, Jumat 25 Oktober 2019 malam.