Polda Jatim Amankan 2.041 Orang Yang Berkerumun
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya juga mengamankan sejumlah masyarakat yang enggan dibubarkan. Totalnya, ada 2.041 masyarakat yang diamankan di kantor polisi.
"Dalam kegiatan pembubaran kerumunan massa tersebut, 72 orang diamankan oleh Polda Jatim dan 2.041 orang diamankan oleh Polres jajaran," kata Truno di Mapolda Jatim, Senin, 30 Maret 2020.
Truno menambahkan saat diamankan di Mapolda Jatim, kepolisian telah memberikan pemahaman pada masyarakat, perihal bahayanya berkumpul saat masa pandemi.
Selain itu, Truno menyebut pihaknya juga melakukan pemeriksaan dengan menilik apa sebenarnya motif masyarakat tersebut masih nekat berkumpul di tengah pandemi corona. Jika mereka memang abai, Truno menambahkan, pihaknya akan menindak tegas dengan hukuman pidana.
Sebelumnya, Truno mengatakan, seseorang yang enggan dibubarkan hingga melawan petugas bisa dipidana dengan ancaman hukuman satu tahun. Ia menjelaskan ancaman pidana yang diterapkan merujuk KUHP pasal 212 yakni, kekerasan dan menghalangi petugas, serta pasal 218 terkait kerumunan yang menghalangi dan dapat membuat musibah.
"Kerumunan sama, kita lakukan tindakan tegas dengan membawa ke kantor polisi, kemudian melakukan pemeriksaan, kemudian kita lihat dia motifnya apa, apakah mengabaikan atau memang unsur pidana seperti kerumunan tanpa izin, dan ini akan kita tindak tegas," ujar Truno.
Namun, 2.041 masyarakat tersebut telah dipulangkan. Truno mengatakan, semuanya telah membuat surat pernyataan yang menyatakan tak akan mengulangi perbuatannya.
"Mereka membuat surat pernyataan kemudian dipersilakan pulang ke rumah masing-masing. Data kita, kegiatan pembubaran kerumunan massa sebanyak 196 kegiatan, dengan jumlah orang yang dibubarkan sekitar 13.780 orang," tutupnya.
Advertisement