Polda Jatim Amankan 18 Hacker Kartu Kredit Internasional
Sebanyak 18 orang hacker pembobol kartu kredit berhasil ditangkap oleh Polisi di sebuah toko di kawasan Balongsari Tama, Surabaya, Senin 2 Desember 2019. Penangkapan itu dilakukan setelah diketahui para hacker ini berhasil mengantongi uang sebesar Rp565 juta.
Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, sebanyak 18 tersangka ditangkap karena menyalahi Undang-Undang (UU) pasal 30 ayat 2 juncto pasal 42 ayat 2 dan/atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kami melakukan penindakan terhadap jaringan tindak pidana menggunakan ITE atau skimming menggunakan kartu kredit untuk melakukan penipuan," katanya dalam rilis di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Selasa 3 Desember 2019.
Pria yang akrab disapa Gideon ini mengungkapkan jika praktik tersebut sudah dilakukan dalam tiga tahun terakhir, dan sudah memiliki jangkauan yang sangat besar. Karena targetnya tidak hanya dalam negeri.
"Kalau itu (jaringannya) pasti borderless (tanpa batas). Sasarannya sampai Amerika dan Rusia," ungkap Gidion.
Karena itu, ia mengatakan dalam praktik ini para pelaku berhasil mengantongi uang sebesar 40 dolar Amerika atau sekitar Rp565 juta.
Dari penggerebekan ini, Gidion menyebut pihaknya telah mengamankan beberapa barang bukti berupa 23 unit komputer pribadi, 29 monitor, 20 handphone, puluhan rekening bank.
Gidion mengatakan, untuk sementara ini dirinya masih terus mendalami kasus ini karena masih mencari modus utama praktik tersebut.