Polda Jatim Amankan Pengedar dan 10 Poket Sabu Seberat 71 Gram
Anggota Subdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Timur menangkap satu orang yang diketahui memiliki barang haram berjenis sabu-sabu. Adalah Aminullah warga Desa Jeruk, Kecamatan Keraton, Kabupaten Pasuruan.
Tertangkapnya tersangka ini setelah petugas melakukan penggerebekan terhadap tersangka lainnya yang berinisial SR di sebuah rumah kosong di Desa Candi, Bangil, Pasuruan, tempat yang diketahui sebagai lokasi pesta narkotika jenis sabu-sabu.
Namun petugas tak mendapatkan buruannya, tapi justru mendapatkan barang bukti berupa 10 poket sabu-sabu seberat 71 gram.
Lantaran tidak menemukan tersangka SR, petugas kemudian melakukan penyelidikan, sampai akhirnya ada informasi yang menyebutkan tersangka SR berada di Desa Jeruk, Kecamatan Kraton, Pasuruan.
Di lokasi tersebut lagi-lagi petugas gagal menemukan SR, namun berhasil menangkap Aminullah yang membawa barang bukti berupa dua poket sabu seberat 103 gram. Di mana, barang tersebut didapat dari Budi yang tidak diketahui keberadaannya.
Dalam keterangannya, tersangka mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari Budi dengan sistem ranjau. Keduanya tidak pernah bertemu dan hanya berkomunikasi melalui telepon seluler.
“Transaksi dengan cara ranjau. Jadi tersangka AMN ini udah melakukan transaksi dua kali. Sekali transaksi 2 ons atau sekitar 200 gram. Ini dilakukan dua kali transaksi, biasanya pengambilan barang di daerah Purwosari, Pasuruan,” kata Direktur Ditresnarkoba, Komisaris Besar Polisi Cornelius Maharagung Simanjuntak, Kamis 4 Juni 2020.
Akibat perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara atau hukuman mati.
Kendati belum menemukan SR, saat ini pihaknya terus melakukan upaya pengembangan dan pengejaran pada tersangka SR. “Ini tersangka SR masih dalam pengejaran,” pungkasnya.
Advertisement