Polda Jatim Akhirnya Tetapkan Pilot Lion Air Sebagai Tersangka
Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memanggil pilot Lion Air berinisial AG (29) sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pegawai Hotel La Lisa Surabaya, berinisial AR (28).
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera di Mapolda setempat di Surabaya, Rabu, mengatakan pihaknya akan mengurus administrasi untuk pemanggilan AG pada Kamis 9 Mei dan melayangkan surat pemanggilan pada Jumat 10 Mei.
"Mulai besok administrasinya akan kita urus, lusa akan kita panggil yang bersangkutan sebagai tersangka. Hari Kamis administrasi dari Polrestabes akan kita alihkan dan Jumat akan dipanggil sebagai tersangka," kata Barung.
Barung mengungkapkan kasus ini telah mendapat perhatian khusus dari Kapolda Jatim Irjen Luki Hermawan dan telah setuju untuk mengambil alih kasus ini.
"Kemarin bahwa kemungkinan Polda Jatim akan mengambil alih kasus ini karena menjadi perhatian publik. Kemudian agar supaya equality before law kepada siapa saja bisa ditegakkan. Pimpinan Polda Jatim sudah setuju bahwa kasus ini diambil oleh Polda Jatim," ucap Barung.
Sebelumnya dalam video memperlihatkan seorang pilot Lion Air AG melakukan penamparan pada petugas hotel La Lisa Surabaya, AR.
Usai kejadian, AR mengalami lebam hingga sempat trauma. Polrestabes Surabaya juga telah melakukan pemeriksaan kepada lima saksi di TKP. (ant)