Polda Jatim Akan Tindak Tegas Pasien Corona yang Keluyuran
Polda Jawa Timur akan melakukan penindakan tegas terhadap pasien positif, ODP dan PDP yang masih keluyuran. Bukan hanya mereka, Polda Jatim juga menindak masyarakat yang melakukan pelanggaran dalam masa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya, Sidoarjo dan Gresik, 28 April-11 Mei 2020 mendatang.
Kapolda Jatim, Inspektur Jenderal Luki Hermawan menyampaikan, tindakan tegas diambil untuk memberi efek jera terhadap para pelanggar. Sebab, saat ini penyebaran virus corona atau covid-19 sangat tinggi.
“Kami sudah arahkan personel harus tegas dalam menerapkan aturan, namun tetap menjunjung tinggi aturan. Kita akan kedepankan tindakan persuasif dan humanis,” kata Luki di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu 26 April 2020.
“Namun, apabila masyarakat melawan petugas ataupun ada pasien positif yang melarikan diri, kemudian pasien ODP dan PDP yang rawat mandiri dan sudah tercatat di rumah sakit namun tidak taat aturan RS, atau malah keluyuran, akan kita lakukan upaya paksa kepada pasien yang melarikan diri dan tidak taat aturan,” imbuhnya.
Tak hanya itu, tempat-tempat hiburan dan tempat nongkrong yang masih saja menjadi tempat keramaian akan ditindaktegas dengan pencabutan izin.
“PSBB bukan yang kita inginkan, tapi banyak hal yang terdampak pandemi corona ini, sehingga PSBB ini harus kita lakukan setelah melihat kondisi yang berkembang, dimana trennya terus meningkat,” jelasnya.
Karena itu, ia mengatakan, Polri bersama TNI akan melakukan pergeseran pasukan dari beberapa titik untuk memperketat pengamanan PSBB di tiga daerah tersebut. Hanya saja, ia tak merinci jumlah pasukan yang diterjunkan.
Polda Jatim berharap, dengan imbauan ini tidak ada pasien Covid-19 yang keluar rumah selama PSBB Surabaya, Sidoarjo dan Gresik diberlakukan.