Empat Tersangka Kasus SDN Gentong, Segera Ditetapkan
Polda Jawa Timur membuka kemungkinan segera menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ambruknya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan. Tragedi di dunia pendidikan ini, telah menewaskan dua orang, dan belasan korban luka-luka.
Saat ini, polisi terus mendalami keterangan empat saksi. Mereka adalah RT selaku PNS Dinas Pendidikan Kota Pasuruan yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), pria berinisial LS selaku Direktur CV Andalus, ketiga SM Direktur CV DHL Putra selaku mitra pembangunan dan MR selaku PNS RSUD Dr R Soedarsono yang juga merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek yang dimulai tahun 2012 itu.
"Dari empat saksi ini tidak menutup kemungkinan akan berubah statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kamis 7 November 2019 malam.
Menurut Barung, peningkatan status saksi menjadi tersangka setelah keluarnya hasil dari laboratorium forensik yang menemukan adanya dugaan beberapa penyimpangan pembangunan, serta hasil penyidikan.
"Untuk hasil laboratorium forensik antara lain konstruksi bahan dan materialnya," katanya.
Barung mengatakan, Kapolda Jatim telah menginstruksikan kepada seluruh penyidik agar segera menyelesaikan kasus ini. Karena, telah menjadi perhatian publik.
Ambruknya atap SDN Gentong sementara ini diduga karena ada kesalahan prosedur pembangunan, Selasa 5 November 2019. Sehingga, terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan ada 13 orang korban. Dua orang di antaranya meninggal dunia, dan sisanya masih dalam perawatan.
Adapun gedung sekolah yang ambruk berada di bagian depan terdiri dari empat kelas, yakni kelas 2 A dan B, serta kelas 5 A dan B
Advertisement