Nella Kharisma Dituduh Selingkuh dengan Mantan Bupati Kediri
Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur akan panggil penyanyi dangdut asal Kediri, Jawa Timur, Nella Kharisma dalam kasus pencemaran nama.
Awalnya, kuasa hukum Nella Kharisma, Ander Sumiwi Budi Prihatin mengadukan akun sosial media Facebook milik Suprianto, atas tuduhan pencemaran nama baik dan penghinaan kepada Subdit V Siber, pada Rabu 27 November 2019.
"Pengacaranya kirim surat pengaduan terkait pencemaran nama baik pada Rabu sore, dan sudah kami terima. Tapi kami akan meminta keterangan (pelapor) dulu," kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatya saat dikonfirmasi ngopibareng.id, Kamis 28 November 2019.
Pria yang akrab disapa Cecep mengatakan, bahwa pengaduan itu disampaikan karena Nella Kharisma merasa dirugikan karena foto kolase yang disebar di media sosial. Wajah Nella Kharisma disandingkan dengan mantan Bupati Kediri, Ir Sutrisno.
Bahkan, dalam keterangan foto itu dituliskan jika wanita asli Kediri itu berselingkuh dengan Sutrisno. Karena itu, Cecep mengatakan, hingga kini pihaknya masih melakukan pendalaman terkait surat pengaduan yang disampaikan oleh tim kuasa hukum Nella Kharisma.
"Kami masih lakukan proses penyelidikan terlebih dahulu," katanya.
Di sisi lain, Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan ada dugaan bahwa akun yang digunakan bisa saja akun palsu.
"Kalau sementara kita lihat unggahan itu sudah tidak ada, artinya yang bersangkutan kami yakini akun yang digunakan ini bisa akun palsu, yaitu akun yang sengaja dibuat untuk melakukan fitnah di medsos dan dengan mudah dihapus," ujarnya.