Prostitusi Online Artis, Polisi Akan Periksa Artis Dangdut B
Terbongkarnya praktik prostitusi mantan finalis Puteri Pariwisata Indonesia kembali menyeret beberapa nama artis lainnya. Di antaranya artis berinisial IS dan B. Nama, IS dan B ini diketahui setelah pengembangan penyidikan yang dilakukan oleh Unit V Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, terhadap muncikari Soni Dewangga. Soni Dewangga sebelumnya sudah ditangkap polisi pada Rabu, 30 Oktober 2019 lalu.
Dua nama tersebut direncanakan akan dipanggil karena menjadi saksi praktik prostitusi online yang melibatkan artis. Dua artis dengan inisial IS dan B, diduga sebelumnya merupakan artis dalam jaringan muncikari D. Muncikari D sendiri sebelumnya sudah tertangkap pada awal tahun 2019. Namun ternyata, setelah D tertangkap, polisi mengendus jika anak semangnya berpindah ke jaringan Soni Dewangga. Termasuk artis dengan inisial IS dan B tersebut.
Dari hasil pengembangan itu, Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan meminta untuk mendatangkan kedua artis tersebut untuk memperkaya data penyidikan.
"Kami sudah perintahkan ke penyidik ada inisial IS dan B yang akan kita dalami lagi dan lakukan pemeriksaan. Kita juga akan memanggil (muncikari) D. Rencananya minggu depanlah," katanya.
Siapa sebenarnya artis inisial IS dan B yang akan diperiksa tersebut. Sayangnya, Polda Jatim hingga saat ini masih tak ingin mengungkap data lengkap dari kedua artis tersebut.
"Nantilah. Nanti kalian akan tahu siapa saja artisnya,” tambah Kombes Pol Frans Barung Mangera.
Namun, meski polisi masih merahasiakan identitas kedua artis IS dan B yang akan diperiksa tersebut, kabar yang beredar, artis inisial B ini adalah seorang penyanyi dangdut ibu kota.
Sebelumnya, kasus prostitusi online yang menjerat artis ini kembali berhasil dibongkar untuk kesekian kalinya oleh Polda Jatim. Sebelmunnya, di awal tahun 2019 ada Vanessa Angel dan Avriellia Shaqqila yang berhasil di amankan oleh Polda Jatim.
Terbaru, adalah dibongkarnya kasus prostitusi yang menjerat nama mantan finalis Puteri Pariwisata Indonesia, PA yang tengah berhubungan badan dengan YW di salah satu hotel di Kota Batu, Jumat 25 Oktober 2019.
Dari pengembangan kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan dua tersang berstatus muncikari yakni J dan Soni Dewangga. Keduanya dijerat pasal 296 KUHP dan pasal 506 KUHP karena mengambil keuntungan dari proses prostitusi.
Diketahui dalam praktek ini, Soni dewangga meraih komisi terbesar sekitar Rp40 juta. Sedangkan PA selaku penyedia jasa hanya mendapat Rp25-Rp30 juta, dan muncikari J hanya mendapat Rp17 juta.