Polda Jatim Akan Panggil Wali Kota Pasuruan
Polda Jawa Timur akan memanggil Wali Kota Pasuruan sebagai saksi dalam kasus ambruknya atap SDN Gentong, Kota Pasuruan.
"Pasti (akan dipanggil) liat aja nanti," kata Kabid Humas Polda, Kombes Pol Jatim Frans Barung Mangera, saat dikonfirmasi, Jumat 8 November 2019. Hanya saja, Barung tak menjelaskan kapan pemanggilan itu dilakukan.
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Mabes Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan akan memeriksa sejumlah saksi termasuk kepala daerah. Pemanggilan saksi ini untuk mengungkap proyek pembangunan SDN Gentong.
"Masih memeriksa beberapa saksi, mulai dari wali kota, pimpinan proyek, pengawas proyek dan beberapa saksi pihak sekolah dan masyarakat," kata Dedi Prasetyo seperti dilansir Antara.
Sementara ini, Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi. Di antaranya inisial RT selaku PNS Dinas Pendidikan Kota Pasuruan yang merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK), pria berinisial LS selaku Direktur CV Andalus, ketiga SM Direktur CV DHL Putra selaku mitra pembangunan dan MR selaku PNS RSUD Dr R Soedarsono yang juga merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) pada proyek yang dimulai tahun 2012.
Selain itu, tim labolatorium forensik juga telah melakukan gelar perkara yang menghasilkan dua fokus utama. Pertama, kasus 359 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, luka berat, dan luka ringan yang akan ditangani oleh Polres Kota Pasuruan. Kedua, tindak pidana korupsi akan ditangani oleh Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim.
Ambruknya atap SDN Gentong sementara ini diduga karena ada kesalahan prosedur pembangunan. Sehingga, terjadi kecelakaan kerja yang menyebabkan 13 orang korban, dua di antaranya meninggal dunia, dan sisanya luka-luka.
Gedung sekolah yang ambruk berada terdiri dari empat kelas, yakni kelas 2 A dan B, serta kelas 5 A dan B.