Polda Jatim: Ada Tiga Calon Tersangka Kasus Grha Wismilak
Subdit II Tipikor Ditreskrimsus Polda Jawa Timur tengah membidik dua orang dari tiga calon tersangka dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi terkait penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) di Gedung Grha Wismilak, Jalan Raya Darmo 36-38, Surabaya.
Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman mengatakan, sebenarnya ada tiga calon tersangka. “Harusnya tiga [calon tersangka], tapi kita baru dapat kabar duka ada salah satu calon tersangka (Willy Walla) meninggal dunia,” kata Farman, Selasa, 15 Agustus 2023.
Ia menjelaskan, bahwa tiga calon tersangka itu diduga melakukan pelanggaran Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat.
Farman menjelaskan, obyek yang kini disita itu sebelumnya ditempati Kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993 dan terakhir ditempati sebagai Markas Polrestabes Surabaya Selatan.
Namun, di tengah-tengah itu ada data tentang HGB mati yang kemudian menjadi dasar jual beli sampai adanya penerbitan HGB baru.
Ditambah lagi, lanjut dia, HGB nomor 648 dan 649 yang dijadikan dasar kepemilikan Grha Wismilak itu didasarkan pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052. Namun, nomor SK tersebut ternyata tidak terdaftar atau tidak terregistrasi di BPN.
Atas dasar itulah, kata mantan Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik disimpulkan bahwa HGB yang kini dipegang pihak Wismilak diterbitkan melalui prosedur yang menyalahi aturan yang berlaku. Karena itu pula, tutur Farman, sangat mungkin nantinya aka nada tersangka dari pihak BPN.
PT Wismilak Tegaskan Keabsahan Dokumen HGB
Terpisah, kuasa hukum PT Wismilak Inti Makmur Sutrisno, mengatakan bahwa tanah dan gedung tersebut dibeli kliennya pada tahun 1993 dari seorang bankir bernama Nyono Handoko.
Saat itu, kondisi gedung sudah kosong dan bersertifikat atas nama Nyono. Gedung tersebut kemudian digunakan sebagai kantor oleh tiga perusahaan di bawah naungan Wismilak Group, yakni PT Wismilak Inti Makmur, PT Bumi Inti Makmur, dan PT Gelora Djaja.
“Selama ini tidak ada permasalahan hukum maupun tuntutan dan sebagainya, dan membelinya pun secara legal,” ujar Sutrisno.
Advertisement