Polda Jatim: 18 Tersangka Hacker Internasional Lulusan SMK
Subdit V Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur berhasil mengungkap praktik hacker kartu kredit yang korbannya sampai ke luar negeri. Dalam kasus ini, polisi berhasil menangkap 18 pelaku hacker kartu kredit. Para pelaku ini rata-rata usianya masih sangat muda. Kisaran 18-25 tahun.
"Pelaku lulusan SMK punya kemampuan IT luar biasa. Ini akan kita pilah-pilah dan akan kita bimbing agar tidak mengulang kembali. Mereka telah melakukan kejahatan dan akan kita proses sesuai hukum," ungkap Kapolda Jatim, Irjen Luki Hermawan dalam rilis tersangka di Gedung Ditreskrimsus Polda Jatim, Surabaya, Rabu 4 Desember 2019.
Kapolda mengungkap, jika 18 pelaku hacker itu melakukan kegiatan spamming yang digunakan untuk menjalankan bisnis developer advertising. Para pelaku yang dikomandoi Hendra Kurniawan, akhirnya melakukan kegiatan dengan menggunakan akun email dan password orang lain termasuk menggunakan kartu kredit orang lain untuk transaksi.
"Penindakan yang kita lakukan ini merupakan rangkaian penindakan yang terdahulu. Kita ketahui dunia maya merupakan ruang peradaban baru dunia maya. Karenya kejahatan ini borderless (tanpa bata), dan korban kegiatan ini banyak beredar di Eropa dan Amerika Serikat," ujarnya.
Kapolda yang akrab disapa Luki itu mengatakan, jika saat ini masih diteruskan pengembangan karena ada banyak korban dari Eropa yang berkomunikasi dengan penyidik.
Untuk itu, ia mengatakan bahwa tim akan bekerja sama dengan pihak bank dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melacak setiap rekening bank.
Dalam kasus ini, Luki menyatakan telah mengamankan beberapa barang bukti berupa 23 unit komputer pribadi, 29 monitor, 20 handphone, 33 buku rekening bank, 14 buat kartu ATM.
Sebelumnya, polisi menangkap 18 hacker pembobol kartu kredit milik Warga Negara Asing (WNA) Eropa dan Amerika Serikat di salah satu toko kawasan Balongsari Tama, Surabaya, Senin 2 Desember 2018. Dari praktik ini para pelaku berhasil mengantongi keuntungan Rp565 juta per bulan.
Para tersangka tersebut akhirnya dijerat Undang-Undang (UU) pasal 30 ayat 2 juncto pasal 42 ayat 2 dan/atau pasal 32 ayat 1 juncto pasal 48 ayat 1 tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).