Polda Jateng Ungkap Kartu SIM Selular dengan NIK Curian
Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Jawa Tengah mengungkap produsen kartu SIM seluler yang sudah diaktivasi. Kemudian dijual dengan menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) yang diduga hasil curian.
Dalam kasus ini, penyidik di Direskrimsus menahan satu orang tersangka. Selain itu, sekitar seribu kartu perdana berbagai jenis yang sudah diaktivasi dan siap diedarkan. Kemudian sekitar 4.700 kartu yang belum sempat diaktivasi.
Menurut Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes. Pol. Dwi Subagiyo, dalam pengungkapan ini, satu pelaku berinisial KA warga Banyuputih, Kabupaten Batang, ditangkap bersama barang bukti modem pool dan ribuan kartu perdana SIM yang sudah dan belum teraktivasi.
“Pelaku ini beroperasi sejak 2020, sudah sekitar tiga ribu kartu perdana dengan NIK milik orang lain yang telah dijual," jelasnya dikutip dari laman antaranews, Rabu 8 Maret 2023.
Dikatakan Kombes. Pol. Dwi Subagiyo, kartu-kartu SIM ilegal itu sudah terjual secara daring di berbagai wilayah di Jawa dan Sumatera. Dalam menjalankan aksinya, tersangka membeli sekitar 32 modem pool yang digunakan sebagai perangkat untuk mengaktivasi kartu perdana dengan menggunakan NIK milik orang lain.
Dengan puluhan modem, lanjut Dwi Subagiyo, pelaku mampu mengaktivasi hingga lebih dari 500 kartu perdana. Pelaku juga memperoleh berbagai NIK dari sebuah aplikasi yang saat ini masih ditelusuri produsennya.
“Pelaku sendiri mengaku lulusan SMA, dan mampu memperoleh penghasilan hingga Rp 15 juta per bulan dari berjualan kartu SIM perdana tersebut,” jelas Dirreskrimsus.
Advertisement