Polda Jateng Uji Coba ETLE Pakai Drone
Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah uji coba tilang dengan pesawat drone. Penggunaan drone melengkapi uji coba elektronik traffic law enforsement (ETLE) yang sebelumnya menggunakan kamera intai atau CCTV dan mobil di jalanan.
Menurut Direktur Lalu Lintas Polda Jawa Tengah, Kombes. Pol. Agus Suryo Nugroho, uji coba yang dimulai termasuk dalam rangka persiapan riset diterapkan secara nasional. "Lagi riset dan uji coba di Jawa Tengah yang pertama," jelas Dirlantas Polda Jateng di laman polri.go.id Senin 10 Oktober 2022.
Untuk penggunaannya, Kombes Agus Suryo Nugroho, tidak menyebutkan apa spesifikasi dari drone yang digunakan. Dia hanya menyebut drone ini telah dilengkapi lampu strobo yang dapat dinyalakan menyerupai kendaraan patroli polisi.
Dikatakan oleh Dirlantas Polda Jateng, Asosiasi Pilot Drone Indonesia sebelumnya telah melatih para petugas kepolisian agar mampu menerbangkan drone untuk kebutuhan ETLE. Karena penggunaan drone sebagai salah satu upaya penyempurnaan dari sistem ETLE, yang sejauh ini hanya menggunakan CCTV dan mobile melalui ponsel yang dipegang petugas polisi di lapangan. "Ini sebagai upaya penyempurnaan penegakan hukum digital,"ungkapnya.
Secara garis besar lanjut Dirlantas Polda Jateng, cara kerja drone ETLE ini tidak akan berbeda. Kamera akan memantau lalu lintas dan memberikan tangkapan layar jika ada pengguna kendaraan melakukan pelanggaran lalu lintas. ‘Dari sana kepolisian akan mempunyai bukti pelanggaran saat melakukan tilang kepada pengguna kendaraan di jalan raya,” imbuhnya.
Penerapan ETLE di Jatim
Di Jawa Timur ETLE sudah diterapkan di sejumlah kabupaten/kota. Di antaranya dilakukan Polres Pasuruan Kota telah mengoperasikan Mobile INCAR yang siap meng-capture foto para pelanggar lalu lintas. Mobile INCAR atau Integrated Node Capture Attitude Record sendiri adalah mobil yang dilengkapi alat khusus hasil pengembangan sistem tilang elektronik atau ETLE.
Polda Jatim membekali 12 Mobile INCAR ini dengan kamera canggih dan sistem kecerdasan buatan atau Artificial Intelligent (AI). Sehingga setiap jenis pelanggaran lalu lintas akan terdeteksi secara real time.
Kemudian data identitas pelanggar akan diintegrasikan dengan aplikasi skrining riwayat pengemudi (SKRIP).
Polrestabes Surabaya menemukan 217 pelanggar tilang elektronik atau ETLE Mobile Gadget. Meski demikian, saat ini sistem tersebut masih bersifat sosialisasi, sebelum akhirnya diresmikan 3 Oktober 2022, nanti.
Kasat Lantas Polrestabes Surabaya Kompol Arif Fazlurrahman mengatakan, para pelanggar tersebut didominasi oleh pengendara roda dua, yakni 164 orang pelanggar. "Kemudian 53 pelanggaran dilakukan pengguna roda 4," kata Arif, ketika dikonfirmasi, Kamis, 29 September 2022.
Kemudian, kata Arif, dari mereka mayoritas tidak mematuhi markah yang ada di jalan raya, yakni sebanyak 121 pelanggar. Angka tersebut disusul dengan pengendara yang tidak memakai helm. "Total ada 121 pelanggar Marka. Sementara 96 pelanggar tidak mengenakan helm," jelasnya.