Polda Jateng Selidiki Keraton Agung Sejagat
Geger Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, membuat Polda Jateng turun tangan mendalami motif di balik berdirinya keraton tersebut. Polisi mengumpulkan data untuk mengetahui profil serta aspek legalitas keraton tersebut.
“Kami ingin mengetahui motif apa di balik deklarasi keraton tersebut, kata Kapolda Jateng Irjen Pol. Rycko Amelza Dahniel di Semarang, Selasa 14 Januari 2020.
Jajaran intelijen dan reserse kriminal umum kini diterjunkan untuk mengumpulkan data berkaitan dengan keraton pimpinan Totok Santoso Hadiningrat itu.
“Negara kita adalah negara hukum. Pertama-tama kita akan mempelajari aspek legalitas,” katanya. Berikutnya, polisi akan menyelidiki aspek sosial kultural termasuk kesejarahan.
Sebelumnya, kemunculan Keraton Agung Sejagat membuat geger masyarakat setelah kelompok itu mengadakan acara Wilujengan dan Kirab Budaya, pada Jumat hingga Minggu, 10-12 Januari 2020.
Keraton yang dipimpin Sinuwun bernama Totok Santosa Hadiningrat dan istrinya yang dipanggil Kanjeng Ratu bernama Dyah Gitarja.
Kabarnya, pengikut keraton yang mengklaim ada sejak tahun 1518 itu mencapai 450 orang.
Penasehat Keraton Agung Sejagat, Resi Joyodiningrat, menuturkan jika keraton muncul kembali akibat perjanjian yang dilakukan 500 tahun lalu, antara Dyah Ranawijaya sebagai penguasa Majapahit dengan Portugis sebagai perwakilan orang Barat, atau bekas koloni Kekaisaran Romawi di Malaka tahun 1518.
Sumber: Antaranews