Polda Jateng Larang Peserta Kampanye Pakai Motor Knalpot Brong
Polda Jawa Tengah melarang kendaraan bermotor dengan knalpot brong dalam masa kampanye terbuka Pemilu 2024 yang dimulai pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.
Larangan knalpot brong bagi para peserta kampanye dimasukkan dalam surat izin pelaksanaan kampanye oleh partai politik yang diterbitkan Polri.
“Akan dituangkan dalam surat izin, juga akan disampaikan Direktorat Intelkam ke pimpinan-pimpinan parpol (di Jateng),” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Satake Bayu pada wartawan di Mapolda Jateng, dikutip Minggu 7 Desember 2024.
Dijelaskan satake Bayu, Polda Jateng akan melakukan sosialisasi dan penertiban terhadap kendaraan berknalpot brong melalui Ditlantas dan Polres jajarannya.
Sementara itu Direktur Lalu-Lintas (Dirlantas) Polda Jawa Tengah Kombes Polisi Sonny Irawan menuturkan, pelarangan Knalpot brong selama masa tahapan kampanye rapat umum Pemilu 2024 murni karena aspek profesionalitas dalam penegakan hukum. Menurutnya, pelarangan penggunaan knalpot brong saat kampanye dapat ditinjau dari dua aspek yakni aspek hukum dan aspek sosiologis.
“Knalpot brong saat digunakan untuk kampanye ditakutkan akan menimbulkan dampak lain sehingga kami minta massa (kampanye) tidak menggunakan kampanye brong,” paparnya.
Dari aspek hukum , lanjut dia, telah diatur dalam Pasal 48 tentang kebisingan, pasal 64 tentang kelayakan kendaraan, pasal 210 terkait standar kelayakan kendaraan dan Pasal 285 tentang sanksi pidananya berupa kurungan penjara selama satu bulan.
Adapula aturan dari lembaga lainnya seperti aturan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.56 Tahun 2019 tentang baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor Tipe Baru dan Kendaraan Bermotor yang Sedang Diproduksi Kategori M, Kategori N, dan Kategori L.
“Dalam aturan tersebut diatur misal desibel kendaraan 80 cc itu 70 desibel, 120 cc dan 140cc itu 80 desibel. Kami punya alat untuk mengukurnya, nah knalpot brong melebihi dari desibel yang ditentukan,” terangnya.
Ia melanjutkan, larangan knalpot brong dilihat pula dari pendekatan sosiologis yang mana knalpot brong mengganggu ketertiban dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.
“Selain itu, knalpot brong dapat menimbulkan polusi dan memancing konflik sosial. Kasus itu sudah terjadi di Magelang dan Pati ada bentrokan kelompok akibat knalpot brong. Jadi aspek hukumnya ada, aspek sosiologisnya juga ada. Dan ini yang harus kita sosialisasikan bersama kepada masyarakat, kenapa kok knalpot brong itu dilarang penggunaannya,” ucapnya.
Berdasar catatan, Polda Jawa Tengah selama Kurun waktu tahun 2022-2024 telah menindak knalpot brong sebanyak 324.925 unit.
Tahun 2022, Polres terbanyak yang melakukan penindakan adalah Wonogiri sebanyak 3.533 knalpot. Tahun 2023, Polres terbanyak melakukan penindakan Polres Magelang Kota sebanyak 9.113 knalpot.
Sedangkan awal tahun 2024, Polres terbanyak dilakukan oleh Polres Boyolali sebanyak 196 knalpot. “Jadi sudah rutin dilakukan dan sudah sering dilakukan penindakan tegas,” tandasnya