Polda Grebek Karaoke Plus-plus, Amankan Uang Tunai Hingga Kondom
Polda Jawa Timur merilis kasus prostitusi yang berkedok karaoke. Kasus ini pengembangan dari penggrebekan yang dilakukan oleh Tim Polda Jatim pada Rabu, 10 Maret 2021 lalu.
Dalam rilis kasus yang digelar, Jumat 19 Maret 2021, Polda Jatim menetapkan seorang perempuan dengan panggilan 'Bunda' sebagai tersangka kasus dugaan prostitusi di rumah karaoke Next KTV di Blitar.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko mengatakan, kasus ini didalami Polda setelah mendapatkan informasi dari masyarakat, terkait adanya fasilitas prostitusi di tempat karaoke tersebut.
Dalam penggrebekan itu, yang juga dirilis dalam konferensi pers, Polda Jatim mengamankan sejumlah barang bukti seperti celana dalam pria dan wanita, alat kontrasepsi, dan uang tunai senilai Rp2,3 juta berikut kode booking LC sebagai bukti terjadinya transaksi prostitusi.
Selain itu, Polda Jatim juga menemukan lima orang perempuan yang seharusnya hanya menjadi LC tapi juga dikaryakan untuk melayani hasrat para lelaki hidung belang dengan tarif antara Rp800 ribu sampai Rp1 juta. Si Bunda sendiri mendapatkan bagian 20-30 persen dari setiap LC yang dibooking.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim AKBP Nasrun mengatakan polisi sudah mengidentifikasi seluruh perempuan LC yang turut terciduk dalam penggerebekan itu. “Ada lima LC. Tidak ada korban di bawah umur,” kata Nasrun dalam rilisnya.
Menurut Nasrun, Polda Jayim beserta kepolisian kota dan kabupaten terus sigap melakukan penggerebekan prostitusi berkedok karaoke ini, mengingat saat ini masih dalam masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro.
"Saat ini masih dalam masa pelaksanaan PPKM Mikro, makanya kami menindak cepat informasi yang kami dapatkan dari masyarakat tentang keberadaan prostitusi ini,” katanya.
Sementara itu, Bunda, sang tersangka yang diduga sebagai muncikari prostitusi mengaku menyediakan jasa “esek-esek” ini karena alasan klasik. Kepada polisi dia beralasan melakukan itu untuk memenuhi kebutuhan ekonomi keluarga.
Akibat perbuatannya, Bunda dijerat dengan pasal 296 KUHP atau Pasal 506 dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.