Pria Perias Pengantin Penyuka Laki-laki Di Bawah Umur Dibekuk
Kepolisian Derah (Polda) Jawa Timur (Jatim) membekuk pria perias pengantin bernama Purwanto alias Purnanda (33), di rumahnya di Kabupaten Tulungagung, Jatim. Purwanto ditangkap lantaran diduga melakukan pencabulan terhadap dua anak laki-laki di bawah umur.
Kanit V Subdit III Jatanras Polda Jatim AKP Mohammad Aldy Sulaiman mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah terhadap perilaku tersangka.
"Polda Jatim berhasil mengamankan satu pelaku pencabulan terhadap korban sesama jenis. Korban juga diketahui masih pelajar atau masih di bawah umur,” kata Aldy di Mapolda Jatim, Senin 1 Juli 2019.
Berdasarkan pengakuan tersangka, perilaku ini dilakukan sebanyak 50 kali sejak 14 tahun yang lalu, yakni 2004. Korbannya kebanyakan anak laki-laki di bawah umur.
"Kami terus menyelidiki dengan memeriksa secara intensif, untuk mengetahui korban atau pelaku lainnya yang ada di wilayah Jatim,” ujarnya.
Sementara itu, berdasarkan kesaksian korban, FR (16) dan RZ (15), aksi Purwanto diawali dari pesan pada aplikasi WhatsApp. Ia lantas mengajak korban ke rumah kontrakannya untuk melakukan aksi bejatnya.
Untuk memperlancar aksinya, Purwanto juga mengiming-imingi uang tunai Rp100 ribu hingga Rp150 ribu kepada korban.
“Untuk yang pertama, modus pelaku mengiming-imingi korban uang Rp100 ribu sampai Rp150 ribu,” katanya.
Polisi belum bisa menyimpulkan kejadian tersebut apakah memiliki kaitan dengan jaringan prostitusi sesama jenis di bawah umur atau tidak.
"Korban berbeda-beda, kita belum tahu apakah yang bersangkutan jaringan prostitusi sesama jenis. Tetapi kita terus melalukan pendalaman bahwa ada banyak korban di bawah umur,” katanya.
Atas perbuatannya, Purwanto disangkakan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perubahan UU RI No. 25 tahun 2014 tentang perubahan UU RU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (frd)