Polantas Banyuwangi Amankan Pengendara Diduga Pengedar Pil Trex
Anggota Satlantas Polresta Banyuwangi mengamankan seorang pria berinsial MHR, 25 tahun, warga Kecamatan Patrang, Kabupaten Jember. Pria ini diduga kuat merupakan pengedar obat keras jenis dextro dan trihexyphenidyl atau dikenal dengan sebutan pil trex. Saat ini yang bersangkutan sudah diserahkan ke Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi.
Penangkapan tersangka berawal dari patroli rutin yang dilakukan anggota Turjawali Satlantas Polresta Banyuwangi pada Minggu, 21 Februari 2021 malam. Patroli dengan menggunakan sepeda motor ini dilakukan di seputar Kota Banyuwangi.
“Pada saat selesai patroli anggota kembali ke Pos Lalu Lintas 904 di Karangente,” kata Kanit Turjawali Satlantas Polresta Banyuwangi Ipda heru Slamet, Senin, 22 Februari 2021.
Pada saat putar balik di dekat jembatan Sobo, anggota Satlantas melihat seorang pengendara motor yang terlihat gugup dan gerak-geriknya sangat mencurigakan. Petugas pun merasa curiga pada pengendara motor tersebut.
Selanjutnya petugas menghentikan pengendara tersebut di depan Pos Lalu Lintas 904. Selanjutnya dicek kelengkapan kendaraan. Saat itu, gerak-gerik pria itu terlihat semakin mencurigakan. Petugas pun melakukan penggeledahan tas dan jok motor pelaku.
“Didapati pelaku membawa pil trex (trihexyphenidyl) dan dekstro,” jelasnya.
Obat keras yang didapatkan petugas dari pelaku senbanyak 1.000 pil trihexyphenidyl dan 10 plastik klip pil dekstro yang masing-masing berisi 9 butir. Pelaku kemudian dibawa masuk ke dalam Pos 904.
Saat itu juga anggota Turjawali menghubungi Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi. Tak lama berselang beberapa anggota Satnarkoba datang ke lokasi.
“Pelaku beserta barang bukti yang kami temukan sudah kami serahkan pada Satuan Narkoba Polresta Banyuwangi untuk proses lebih lanjut,” pungkasnya.