Polairud Situbondo Amankan Perahu Penangkap Ikan Asal Probolinggo
Perahu motor penangkap ikan asal Probolinggo, Jawa Timur, diamankan anggota Satpolairud Polres Situbondo. Perahu motor itu melanggar zona tangkapan ikan di perairan wilayah Situbondo yang sudah ditetapkan.
Anggota Satpolairud mengamankan perahu motor asal Probolinggo di perairan Kecamatan Suboh Situbondo. Perahu langsung dipaksa bersandar ke pelabuhan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
"Perahu motor penangkap ikan asal Probolinggo, itu kita amankan pada Selasa 16 Januari 2024. Berawal informasi dari nelayan ada perahu motor pukat jaring cincin di perairan zona satu Kecamatan Suboh," ungkap Kasatpolairud Situbondo, AKP Gede Sukarmadiyasa, Rabu, 17 Januari 2023.
Dari informasi nelayan tersebut, lanjut AKP Gede, anggota Satpolairud Situbondo menindaklanjuti dengan menyisir perairan Kecamatan Suboh menggunakan kapal motor patroli.
"Sampai di tengah perairan Suboh, ternyata benar ada perahu motor penangkap ikan di zona satu. Zona satu ini untuk penangkapan ikan para nelayan tradisional. Sehingga, perahu motor penangkap ikan langsung diamankan dan dipaksa bersandar ke pelabuhan Suboh," jelas AKP Gede Sukarmadiyasa.
Sesuai ketentuan, AKP Gede Sukarmadiyasa menegaskan, perahu motor seharusnya menangkap ikan di zona empat mil dari bibir pantai. Selain itu, perahu motor tidak dilarang menggunakan jaringan pukat cincin untuk ikan teri
"Tak hanya perahu motor yang kita amankan. Tapi, nahkoda perahu motor, Mistari dan beberapa anak buahnya juga diamankan untuk proses pemeriksaan atas tindak yang melanggar hukum," tegas perwira pertama tiga balok kuning di pundak itu.