Polairud Polri-KKP Gerebek Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp19,2 M
Penyelundupan benih lobster senilai Rp 19,2 miliar digagalkan tim gabungan Korps Kepolisian Air dan Udara Badan Pemeliharaan Keamanan (Korpolairud Baharkam) Polri dan Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) RI. Benih dari perairan di daerah Jawa Barat, rencananya dikirim ke luar negeri.
Dari penggerebekan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka. Yaitu berinisial UD, ERP, dan CH yang berperan sebagai pengemas benih lobster. Kemudian barang bukti sebanyak 91.246 benih lobster yang dibungkus 19 boks stereofoam.
Menurut Kasubdit Gamkum Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri, Kombes Pol Donny Charles Go timnya menggerebek sebuah gudang di kawasan Bogor, Jawa Barat.
"Kami amankan tiga tersangka, dan barang bukti benih-benih lobster sebanyak 19 boks stereofoam, setelah dilakukan pencacahan Tim KKP diamankan 91.246 ekor benih lobster," ungkap Donny pada wartawan dikutip Sabtu 18 Mei 2024.
Pengungkapan benih lobster, lanjut Donny, berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas usaha perikanan tanpa izin di sebuah gudang berukuran 5×5 meter yang terletak di wilayah Bogor. Juga tersimpan lobster dalam 19 dus, di gudang berikut barang-barang untuk mengemas lobster, seperti tabung oksigen dan pengemasan lainnya.
Adapun 91.246 ekor benih lobster itu terdiri atas dua jenis di antaranya lobster jenis pasir 72.204 ekor dan lobster jenis mutiara 19.042 ekor. Lobster jenis pasir dijual Rp200 ribu per ekor, sedangkan lobster jenis mutiara dijual Rp250 ribu per ekor.
"Jika dijumlahkan nilainya, kami berhasil amankan kerugian negara sekitar Rp19,2 miliar,” ujarnya.
"UD perannya sebagai kepala gudang dan koordinator, tersangka lainnya ERP dan CH perannya sebagai press packing. Jadi mereka packing BBL dalam bentuk kemasan sehingga bisa bertahan hidup untuk didistribusikan ke daerah lain," terangnya.
Donny menyebut pihaknya terus mendalami temuan ini. Pasalnya, ketiga tersangka yang ditangkap perannya hanya sebatas pengemas benih lobster. Polisi juga sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku lain.
"Kita akan terus mengembangkan kasus ini untuk mencari pelaku-pelaku lain. Kami mohon waktu sehingga kita bisa mengungkap jejaring lainnya," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka akan dikenakan dengan Undang-Undang Perikanan No 45 Tahun 2009 pasal 92 juncto pasal 16. Ancamannya hukuman penjara delapan tahun dan denda Rp1,5 miliar.