Pohon Ganja di Ladang Seluas 2 Hektare Dimusnahkan Polda Lampung
Tanaman ganja di kebun seluas 2 hektare berhasil dimusnahkan anggota Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung pada 25 Oktober 2022. Penemuan tanaman ganja ini merupakan pengembangan ladang ganja di Aceh yang telah dimusnahkan beberapa waktu lalu.
Pemusnahan tanaman ganja di ladang seluas 2 hektare dilakukan tim gabungan. Yaitu dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (Lampung), Diresnarkoba Polda Aceh, Kanwil DJBC Sumbagbar, Kodim 0101 Aceh Besar, Pengadilan Negeri Aceh Besar, dan Kejaksaan Negeri Aceh Besar.
Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar berada langsung di ladang ganja. Lokasinya di Desa Desa Pulo Pemukiman Lamteba Kecamatan Seulimeum, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, pada Selasa 25 Oktober 2022.
Sedangkan jumlah tanaman ganja yang dimusnahkan sebanyak 20 ribu batang pohon, berada di tanah seluas 2 hektare. Sedangkan beratnya setelah ditimbang ada 12 ton, berikut langsung dimusnahkan di lokasi. ”Sudah kita musnahkan di lokasi kebun ganja,” ujar Direktur Resnarkoba Polda Lampung, Kombes Pol. Aris Supriyono, dikutip dari laman Polri.go.id, Rabu 26 Oktober 2022.
Menurut Aris Supriyono, pemusnahan ladang ganja tersebut merupakan hasil pengembangan dari perkara tindak pidana narkotika. Pengungkapan dilakukan tim terpadu di area seaport interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan beberapa waktu lalu.
Selanjutnya, temuan dikembangkan dan ditemukan ladang ganja di Aceh dan sudah dimusnahkan. "Bersama tim kita musnahkan kita cabut dan kita bakar. Adanya pemusnahan ini kita harapkan tidak adanya lagi penemuan tanaman seperti ganja ini," jelasnya.
Ladang Ganja di Gunung Semeru
Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Malang mengungkap tindak pidana berupa budidaya tanaman ganja di lahan seluas satu hektare di lereng Gunung Semeru, Wajak, Kabupaten Malang. Pengungkapan kasus ini hasil dari Operasi Tumpas Semeru mulai 22 Agustus hingga 2 September 2022.
Pengungkapan ini bermula pada 31 Agustus 2022, lalu. Bemula dari hasil penyelidikan anggota Satresnarkoba Polres Malang terkait seseorang warga Dampit yang sering melaksanakan pesta sabu dan ganja.
Dari penyelidikan kepolisian mengamankan seorang tersangka berinisial MLD dengan barang bukti berupa narkotika jenis sabu seberat tiga gram dan ganja seberat 211 gram.
Setelah dilakukan pengembangan, tersangka MLD mendapatkan narkotika jenis ganja dari tersangka berinisial PR dan KSN. Untuk sabu tersangka mendapatkan dari pria berinisial R yang saat ini masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Dari pengungkapan ini berhasil diamankan 142 pohon ganja, 208 ranting dan 90 bibit ganja. Bahkan petugas sampai mengejar ke lereng Gunung Semeru untuk melakukan pengungkapan," ujar Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat pada Senin 5 September 2022.
Advertisement