PNS Pemkab Mojokerto yang Digerebek lagi Bugil, Diganjar Sanksi Moral, Selingkuhan Dipecat
Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Mojokerto berinisial RP yang digerebek suami sedang bugil bersama pria idaman lain (PIL), akhirnya diganjar sanksi moral. Itu setelah perempuan 34 tahun menjalani sidang kode etik.
“RP sudah sidang etik. Saksinya ada sanksi moral. itu ada pernyataan dari yang bersangkutan baik lisan maupun tertulis dan penyesalan. Kami kenakan semua tiga tahapan,” jelas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Rabu 24 Juli 2024.
Teguh menjelaskan, surat permintaan maaf RP wajib disampaikan secara tertulis kepada Bupati Mojokerto Ikfina Fahmwati pada sidang etik kedua. Sidang etik kedua rencananya akan digelar setelah Bupati Ikfina mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sanksi moral yang dijatuhkan kepada RP.
“SK turun segera akan sidang etik kedua,” tandasnya.
Pemkab Mojokerto juga memberikan sanksi terhadap selingkuhan RP, yaitu IA tahun. Namun sanksi terhadap IA lebih berat. Yakni, berupa pemutusan kontrak kerja. Dia adalah pegawai honorer di bagian Administrasi Pembangunan Setdakab.
Namun, menurut Teguh, sejauh ini kepala bagiannya belum mengeluarkan surat pemutusan kontrak.
“Saya minta kepada kabagnya secepatnya. Paling lambat minggu inilah ada SK pemutusan kontrak,” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, RP digerebek suaminya, RF, di sebuah rumah di Perum Griya Dahayu, Kecamatan Sooko, Mojokerto pada Selasa, 2 Juli 2024 sekitar pukul 16.00 WIB. Ketika itu, ia sedang asyik berduaan bersama IA dalam keadaan bugil di atas ranjang.
Penggerebekan itu dilakukan setelah mendapatkan informasi tentang istrinya yang akan bertemu di rumah tersebut. Kemudian RF mengajak sejumlah rekannya untuk memastikan kebenarannya.
Sesampainya di depan rumah, ada dua motor terparkir di teras. RF pun mendobrak pintu rumah tersebut. Selanjutnya mendobrak pintu kamar.
Mengetahui istrinya telanjang bulat bersama pria lain, RF pun syok. Ia menangis melihat istrinya di dalam kamar bersama pria lain.