PNS Kota Surabaya Bakal Terima Gaji Ke-13, Catat Tanggalnya
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya akan segera memberikan gaji ke-13 untuk Aparatur Negara Sipil (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sesuai arahan Kementrian.
Walikota Surabaya, Eri Cahyadi mengatakan bahwa gaji ke -13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) itu, akan diberikan 26 Maret atau April mendatang. "Paling cepat cairnya 26 Maret atau nanti paling lambat April," katanya.
Dirinya menyebut, tak hanya ASN atau PPK yang akan menerima gaji ke-13, tapi juga tenaga kontrak penunjang.
"Tenaga kontrak penunjang bisa turun gaji ke-13. Karena sebelumnya mereka tidak dapat. Kami sampaikan datanya dari Kementerian Keuangan dan tenaga kontak penunjang akan mendapatkan gaji ke-13," ujar Eri Kamis, 21 Maret 2024.
Mengenai besar nominal gaji ke-13 yang akam diberikan, Eri menyebut akan dihitung sesuai besaran presentase masing-masing. Dirinya berharap adanya gaji ke-13 bisa menyuntikan semangat bagi penerimannya saat bulan Ramadan.
Disamping itu, ia menegaskan Pemkot Surabaya akan menyesuaikan aturan pusat mengenai pemberian gaji ke-13 dan THR untuk para ASN.
"Kita mengikuti aturannya seperti apa, kita tidak bisa menjalankan sesuatu tidak sesuai aturan. Kita mengikuti aturan yang penting tidak penyalagi aturan," imbuhnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui PP 14 Tahun 2024 mengumumkan pemberian gaji ke-13. Nominal gaji ke-13 akan dibayarjan secara penuh tanpa adanya potongan atau iuran apapun. Mengenai pajak penghasilan akan ditanggung pemerintah.
Advertisement