PNS Dirikan Bangli, DPRD Stop Proyek
Komisi III DPRD Kota Probolinggo bersama jajaran Pemkot Probolinggo kembali menghentikan proyek bangunan liar (bangli). Ironisnya, proyek bangli yang berdiri menjorok ke jalan dan memakan stren sungai itu milik seorang pegawai negeri sipil (PNS).
Kamis, 4 Oktober 2018, Komisi III DPRD didampingi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Camat Kademangan, Lurah Pilang, LPM, ketua RT, RW dan ketua LPM serta Babinsa meninjau bangli di Jalan Anggrek Gang I, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan itu.
“Kami sengaja turun ke lapangan dengan sejumlah pihak untuk mengecek kebenaran laporan warga terkait proyek bangunan tanpa izin,” ujar Ketua Komisi III DPRD, Agus Riyanto. Dikatakan, laporan warga itu sepenuhnya benar.
Berdasarkan pengamatan, bangunan berlantai dua itu menjorok ke jalan dan pondasi bangunan nangkring di atas plengsengan sungai. Sementara lahan yang digunakan sebagian merupakan fasilitas umum (Fasum) dan sebagian yang lain stren sungai yang notabene tanah negara.
Agus pun langsung meminta agar proyek bangunan liar itu dihentikan. Alasannya, selain tidak mengantongi izin, lahan yang digunakan diduga bermasalah. “Silakan tanya ke Pengairan, apa boleh membangun di atas stren sungai?” ujar politisi PDIP itu.
Tetapi rombongan Komisi III dan sejumlah pejabat Pemkot mulai dinas kelurahan, ditambah RT/RW itu tidak bisa menjumpai pemilik bangunan, Ali Wafa. Ada informasi, Ali siang itu sedang mengajar di sebuah Sekolah Dasar (SD) di Kota Probolinggo.
Ali juga tidak menghadiri rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi III di gedung DPRD, sebelumnya. Akhirnya, Agus hanya bisa meminta agar para tukang bangunan menghentikan pekerjaannya. “Untuk hari ini silakan pekerjaan dilanjutkan sampai sore, tetapi mulai besok libur sampai ada kejelasan izin bangunan ini,” ujarnya.
Petugas Satpol PP pun diminta memasang peringatan, yang intinya proyek bangunan itu dihentikan sementara. “Kalau kelak izin sudah diurus dan lahannya tidak ada masalah, silakan proyek bangunan dilanjutkan,” ujar Agus.
Lurah Pilang, Slamet Effendi yang juga hadir di lokasi proyek bangunan tersebut mengaku, sudah berkali-kali mengingatkan pemilik bangunan. “Sudah berkali-kali diingatkan, baik oleh ketua RT, RW dan ketua LPM. Tetapi tidak digubris, ya akhirnya kami laporkan ke dewan,” ujarnya.
Effendi menambahkan, tidak sekadar tiadanya izin, lahan yang digunakan juga bermasalah. “Lahan ini belum ada sertifikatnya. Bahkan akte jual-belinya tidak ada. Letter C-nya juga tidak ada. Saya sudah lihat di peta desa,” katanya.
Kabid Pengairan pada Dinas PUPR Andung menambahkan, di stren kali tidak boleh didirikan bangunan. Apalagi pondasi bangunan nangkring pada plengsengan sungai.
Lahan di sekitar sungai, kata Andung, milik pengairan yang luasnya sesuai dengan kedalaman sungai. “Kalau kedalaman sungai misalnya, 2 meter maka lahan 2 meter dari bibir sungai merupakan milik pengairan. Tidak boleh dimanfaatkan,” ujarnya. (isa)
Advertisement