PNS Dinkes Banten Mundur Massal, Menkes: Tidak Terpuji
Di tengah upaya penanganan Covid-19, Kementerian Kesehatan dikejutkan berita mundurnya 20 pejabat Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten dari jabatannya.
PNS Banten Mundur Tak Terpuji
Mundurnya 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten itu berawal dari penetapan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinkes Provinsi Banten berinisial LS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker oleh Kejaksaan Tinggi Banten.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyatakan kecewa dengan sikap 20 pejabat Dinkes Provinsi Banten yang mengundurkan diri saat tenaga mereka dibutuhkan untuk menghadapi pandemi Covid-19. "Saya menilai ini sikap yang tidak terpuji, apapun alasannya," kata Menkes kepada wartawan, Sabtu 5 Juni 2021.
Diselidiki Gubernur Banten
Mundurnya 20 Pejabat Dinkes Provinsi Banten ini langsung ditanggapi oleh Gubernur Banten Wahidin Halim. Mantan Walkota Tangerang itu menilai, keputusan mundur yang diambil oleh para pejabat Dinkes Provinsi Banten di tengah upaya penanganan Covid-19 tak ubahnya seperti tentara yang melakukan desersi. “Harusnya kalau seorang pengabdi, konsekuensi apapun yang akan terjadi mereka tetap mengabdi. Ini kan seperti tentara yang desersi ketika negara memerlukan pengabdian mereka," kata Wahidin.
Wahidin menuturkan, pengunduran diri mereka tak bisa ditoleransi lantaran saat ini Pemprov Banten sedang berusaha melindungi rakyat dari virus corona. Kendati begitu, Wahidin mengaku sudah menerima surat pengunduran tersebut. Ia menyebut masih mempelajari surat pengunduran diri tersebut.
Namun menurutnya, pengunduran diri yang dilakukan oleh para pejabat Dinkes bukan semata-mata atas nama solidaritas karena penetapan tersangka LS. “Masalah hukum sedang diproses dan ditegakkan oleh Kejati Banten. Dan kami harus memberikan kepercayaan kepada kejaksaan. Dan tentunya sebagai pimpinan saya juga prihatin,” tegas Wahidin.
Penyebab PNS Banten Mundur
Dalam surat pengunduran diri yang ditujukan pada Gubernur Banten Wahidin Halim, setidaknya ada dua poin pernyataan yang disampaikan. Pertama yakni 20 pejabat Dinkes yang mengundurkan diri tersebut menyatakan telah bekerja maksimal dalam melaksanakan tugas sesuai arahan Kepala Dinkes yang dilakukan dengan penuh tekanan dan intimidasi.
Hal ini menyebabkan mereka bekerja dalam kondisi tidak nyaman dan penuh ketakutan. Kejati Banten menetapkan dan menahan tiga tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan masker di Dinas Kesehatan Banten.
Kedua, ditetapkannya LS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan masker untuk penanganan Covid-19, dalam melaksanakan tugas sebagai PPK sudah sesuai dengan arahan Kepala Dinkes.
Adanya penetapan tersangka LS membuat mereka merasa kecewa karena tidak ada upaya perlindungan dari pimpinan. "Sehubungan dengan kondisi tersebut, dengan bulat kami menyatakan sikap, menyatakan mengundurkan diri dari pejabat di lingkungan dinkes," demikian isi pernyataan sikap yang ditulis para pejabat Dinkes Banten, Senin 31 Mei 2021.
Surat pengunduran itu tertanggal 28 Mei 2021 dan ditandatangani di atas materai oleh 20 pejabat eselon III dan IV.
PNS Mundur Bagian dari Hak
Di sisi lain, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten Komarudin telah mengonfirmasi pengunduran tersebut. Ia membenarkan bahwa pengunduran diri dilakukan oleh pejabat eselon III dan IV di lingkungan Dinkes Provinsi Banten. Komarudin menilai, pengunduran diri merupakan hak setiap ASN.
"ASN kalau mengundurkan diri itu adalah hak, mengundurkan diri dari jabatan itu hak. Dia masuk jadi ASN juga itu kan hak juga. Begitu mundur, itu juga hak," kata Komarudin.
Dalam kasus ini, Kejaksaan Tinggi Banten telah menetapkan tiga orang tersangka. Selain LS yang merupakan PPK Dinkes Provinsi Banten, dua orang lainnya adalah AS dan WF selaku swasta atau penyedia masker.
Proyek pengadaan 15.000 masker di Dinkes Provinsi Banten Tahun Anggaran 2020 ini senilai Rp 3,3 miliar.
Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia ( MAKI ) Boyamin Saiman, mengatakan biaya penanggulangan covid-19 yang mencapai 130 triliun, memang rawan untuk dikorupsi. Dari masker sampai bansos jadi sasaran penjarahan koruptor. "Para penjarah itu senang kalau kasus Covid-19 tak cepat selesai, agar mereka bisa terus menjarah bantuan sosial lebih banyak lagi," kata Boyamin, Sabtu 4 Juni 2021.