PNS dan Suami Tersangka Kasus Mafia Tanah di Mojokerto
Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto menerima pelimpahan tahap dua terkait kasus tindak pidana penipuan investasi properti di wilayahnya. Penipuan itu dilakukan seorang guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan suaminya. Mereka asal Desa Kepunten, Kecamatan Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur.
Guru PNS yang berdinas di Pasuruan itu diketahui bernama Novita Kusumawardhani. Ia berusia 46 tahun. Penipuan investasi properti itu dilakukan bersama suaminya M Edi Afifudin. Pria 47 tahun itu diketahui sebagai direktur PT Hanasta Indo Perdana yang bergerak di bidang jual beli tanah kavling.
Tersangka berhasil mengelabui para korban untuk menyetorkan uang tanda jadi hingga Rp71 juta untuk pembelian bidang tanah kavling dengan luas masing-masing memiliki luas 7x16 meter persegi.
Pasangan suami Istri itu diketahui membeli dua bidang tanah dengan luas sekitar 1.600 meter persegi di Dusun Kecapangan, Kecamatan Ngoro, Mojokerto. Namun, pembelian dua bidang tanah tersebut tidak dibayar secara cash. Ia hanya membayar uang tanda jadi kepada pemilik sekitar Rp315 juta.
"Kedua tersangka tadi terkait perkara Pasal 154 Undang-undang tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman atau Pasal 378 juncto 55 KUHP," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Johan Candra, Senin 26 Juni 2023.
Johan menjelaskan, ada delapan orang jadi korban penipuan investasi properti yang dilakukan oleh kedua tersangka. Rinciannya, tujuh orang pembeli dan satu orang adalah pemilik tanah.
"Korban dari pihak pembeli ada tujuh orang kerugian sekitar Rp70 juta yang belum dikembalikan. Dari pihak penjual satu orang mengklaim sekitar Rp900 juta kerugiannya, karena memang belum terbayar untuk pembelinya," ujar Johan.
Ia menambahkan, modus kedua tersangka yaitu membeli tanah ke warga seluas 1.600 meter persegi, dengan sertifikat dibawa oleh tersangka. Kedua tersangka membayar sebesar Rp315 juta kepada pemilik tanah. Namun sisa sekitar Rp900 juta belum dilunasi. Sementara para pembeli dijanjikan harga Rp85 juta dengan luas tanah 7x16 meter persegi.
Menurut Johan, ada beberapa pembeli yang uangnya telah dikembalikan kedua tersangka. Kedua tersangka ini merupakan developer PT Hanasta Indo Perdana.
"Kedua tersangka yang merupakan developer, jadi sudah terbiasa seperti ini. Pertama mereka minta uang muka dulu, mereka minta sertifikatnya walaupun belum lunas. Lalu mereka mengajukan pengalihan hak ke BPN lalu mereka pecah untuk dijual kembali," tambahnya.
Kedua tersangka ditahan selama 20 hari ke depan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) IIB Mojokerto.