PNS Cabul Diberhentikan Sementara
Ibarat ungkapan “nikmat membawa sengsara”. Perbuatan Sun (49), oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkot Probolinggo yang disangka mencabuli DM (16), anak tirinya harus menelan pil pahit.
Selain ditahan selama proses penyidikan di Mapolresta Probolinggo, Sun diberhentikan sementara sebagai ASN (dulu pegawai negeri sipil/PNS). Sun tercatat sebagai ASN di lingkungan Pemkot Probolinggo yang ditugaskan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kami memberhentikan sementara kepada yang bersangkutan sebagai ASN. Jika kelak proses hukumnya sudah inkraacht dan dinyatakan bersalah, tentu akan dipecat dengan tidak terhormat,” ujar Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pemkot Probolinggo, Rachma Deta Antariksa, Kamis, 27 September 2018.
Dengan dipecat sementara karena yang bersangkutan sebagai tersangka, kata Deta, secara otomatis gajinya sebagai ASN tidak diterima secara utuh. “Dia tetap menerima gaji tetapi tidak utuh,” ujar mantan Kabag Hukum itu.
Disinggung soal aturan yang ditabrak Sun selaku ASN, Deta mengatakan, dinilai melanggar UU Nomor 5/2015 tentang ASN. Sementara kasus pidananya diserahkan polisi untuk memrosesnya.
Seperti diketahui, Sun disangka mencabuli anak tirinya, DM sejak korban kelas III Sekolah Dasar (SD) hingga duduk di bangku SMA. DM dicabuli ayah tirinya di rumah tersangka, Perum Griya Pakistaji Asri, Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo. Selain itu DM juga dicabuli Sun di rumah ibu DM sendiri di Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.
Atas laporan ayah kandung DM, TG, polisi kemudian menangkap Sun, Minggu, 23 September 2018 lalu. “Tersangka mengaku tidak sampai memperkosa anak tirinya, hanya mencabulinya,” kata Kapolresta, AKBP Alfian Nurrizal didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Probolinggo Kota, Iptu Retno.
Sun, kepada penyidik Polresta, mengaku sebatas mengoleskan krim lulur pada bagian-bagian vital tubuh anak tirinya. “Tidak mesti, kadang dirinya minta dilulur, kadang saya yang menyarankan. Ya biar putih, biar cantik, biar menarik,” kata Sun.
Perbuatan tak senonoh itu dilakukan saat rumah dalam keadaan sepi. Sebab In, ibu korban, bekerja di sebuah perusahaan swasta, Namun, dalam perkembangannya kasus itu diketahui oleh TG, ayah korban, yang kemudian melaporkan Sun ke polisi.
“Tidak terjadi pemerkosaan. Karena berdasarkan hasil visum tidak terjadi ruptur (robekan, Red.) pada hymen korban. Dan tentunya dari alat bukti, ini adalah menyakinkan pencabulan bukan perkosaan,” kata Kapolresta. (isa)