PNS Bolos Usai Libur Idul Adha Siap-siap Kena Sanksi!
Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Instansi Daerah diminta melakukan pemantauan kehadiran Pegawai Negeri Sipil (PNS), Senin, 3 Juli 2023. Tanggal tersebut merupakan hari pertama PNS kembali bekerja pasca libur Lebaran Idul Adha 2023.
Di mana libur panjang dimulai dari Rabu, 28 Juni sampai Minggu, 2 Juli 2023. Adapun libur panjang Idul Adha merupakan perubahan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama PNS Tahun 2023. Atas keputusan tersebut, Rabu dan Jumat, 28 dan 30 Juni 2023, cuti bersama Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyampaikan, untuk menjamin keberlangsungan pelayanan publik tetap berjalan, seluruh PNS diminta menjalani masa cuti sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keppres.
PNS yang menjalankan masa cuti di luar dari ketentuan yang diatur dalam Keppres, misalnya dengan memperpanjang masa libur tanpa prosedur permintaan cuti sebelumnya, maka dikenakan sanksi hukuman disiplin seperti yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Pemberian hukuman disiplin kepada PNS sebagaimana dimaksud, dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala BKN.