PNS akan Dilarang Gunakan Cadar, Ini Alasannya
Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mendukung wacana Menteri Agama yang akan melarang penggunaan cadar bagi pegawai di instansi pemerintahan. Menurut Muhadjir, penggunaan cadar kadang menyulitkan tugas pelayanan.
"Memang (wacana pelarangan cadar) wewenang Pak Menteri Agama. Tapi seragam itukan harus. Namanya seragam harus ada kepastiannya, tidak boleh ada hak ekslusif sepanjang masih bisa ditoleransi," kata Muhadjir pada wartawan di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2019.
Sebelum larangan itu muncul, Muhadjir berharap Menteri Agama terlebih dulu meminta masukan dan fatwa dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Yang pasti, Muhadjir menilai larangan penggunaan cadar di instansi pelayanan pemerintahan memang diperlukan sehingga pelayanan tidak terganggu.
"Saya kira ada baiknya kalau ditertibkan. Karena cadar itu untuk tugas-tugas pelayanan kadang mengganggu. Masa mau ngomong dengan orang kemudian harus dibuka, kan juga nggak etislah," kata dia.
Ketika ditanya, apakah dirinya mendukung rencana pelarangan cadar ini? "Iya, mendukung-mendukung," ujarnya.
Sebelumnya Menteri Agama Fachrul Razi menyebutkan, selama ini tidak ada ayat yang menganjurkan atau melarang cadar. Cadar tidak bisa dikaitkan dengan kualitas iman. Cadar merupakan budaya Arab.
Dalam hal ini, Fachrul memastikan pihaknya tidak akan melarang cadar. Namun yang dilarang jika digunakan di instansi pemerintahan.
"Kita tidak melarang, yang dilarang itu kalau masuk ke instansi-instansi pemerintah demi alasan keamanan. Apalagi ada kejadian Pak Wiranto kemarin kan," kata Fahrul.