Lagi, PN Surabaya Terima Permohonan Ganti Kelamin
Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya menerima permohonan pergantian kelamin dari seseorang berinisial PN (19) asal Surabaya. Humas PN Surabaya, Sigit Sutriyono mengatakan pihaknya telah menerima permohonan PN yang sebelumnya memiliki kelamin ganda.
"Memang benar ada permohonan pergantian kelamin. Kemarin sudah disidangkan, tapi karena dokumen buktinya belum siap akhirnya kita tunda," kata Sigit saat ditemui di Gedung PN Surabaya, Jalan Arjuno, Jumat 25 Oktober 2019.
Ia mengatakan, permohonan itu disampaikan karena yang bersangkutan telah menyampaikan hasil operasi kelamin yang telah dilakukan. Sebelumnya, pemohon memiliki kelamin ganda yakni perempuan dan laki-laki.
Sigit menuturkan, awalnya PN didaftarkan oleh orang tua sebagai perempuan. Namun, seiring dengan berjalannya waktu ada perubahan kromoson yang menyebabkan terjadinya perubahan. Sehingga pemohon lebih identik sebagai laki-laki.
PN sendiri akhirnya lebih nyaman dengan kondisinya sebagai laki-laki, bahkan ia lebih banyak bergaul sebagai laki-laki.
"Namun berkembangnya waktu kelaminnya dominan laki-laki, terus mainnya sama laki-laki. Sehingga dia mengajukan permohonan ganti kelamin karena sudah mematikan satu kelaminnya," katanya.
Sementara itu, permohonan ganti kelamin ini bukan kasus yang baru pertama kali terjadi. Permohonan ganti kelamin sebelumnya pernah ada.
Sigit mengaku, permohonan ganti kelamin kadang diterima. "Kadang, setahun bisa ada yang satu atau dua permohonan, kadang juga setahun itu tidak sama sekali," akunya.
Untuk memohon pergantian kelamin memerlukan proses panjang. Pemohon diharuskan membuat surat permohonan dengan melampirkan bukti hasil tindakan medis.
Kemudian akan dilakukan pendalaman melalui sidang yang melihat dari hasil tindakan medis, serta meminta keterangan saksi.
"Nanti kita juga akan melihat secara agama. Kita akan memanggil kiai karena yang bersangkutan beragama Islam," katanya.
Setelah dilakukan proses sidang dan permohonan pergantian kelamin diterima, maka PN akan melakukan proses administrasi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk mengubah status.
Jika semua telah selesai, pemohon akan mendapat haknya sama orang biasa yaitu diizinkan menikah sesuai aturan.
Advertisement