PN Surabaya Terapkan Sidang Teleconference
Pengadilan Negeri (PN) Kota Surabaya mulai menerapkan sidang secara daring mulai Senin, 30 Maret 2020. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pencegahan penularan virus corona atau Covid-19.
Juru bicara PN Surabaya, Martin Ginting mengatakan pelaksanaan itu sesuai dengan arahan Ketua Mahkamah Agung via Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No.1 Th.2020 serta surat dari Kementerian Hukum dan HAM.
Teknisnya, kata Martin, dalam sidang nanti terdakwa akan tetap berada di dalam rumah tahanan (rutan) tempat di mana ia ditahan. Sementara hakim, jaksa dan kuasa hukum berada di ruang sidang. Mereka akan terhubung melalui teleconference.
"Nanti teknisnya terdakwa tetap berada di rutan. Sedangkan jaksa, saksi, pengacara serta hakim ada di ruang sidang PN Surabaya, metodenya teleconference," ujarnya.
Martin juga mengungkap mengapa hanya terdakwa yang mengikuti sidang dari jauh. Alasannya, jika terdakwa tetap keluar dari rutan untuk sidang, maka potensi tertular virusnya akan lebih besar, hal itu berbahaya bila ia menularkannya kembali ke banyak tahanan lain di dalam rutan.
"Ini semata-mata untuk kebaikan mereka bersama juga," katanya.
Metode sidang daring ini pun, kata dia, sudah disepakati berbagai pihak, seperti Kejaksaan Negeri (Kejari) dan Rutan Klas I Surabaya, Medaeng, Sidoarjo, karena hal ini merupakan bentuk upaya memutus mata rantai penularan Covid-19.
"Ini merupakan kepedulian aparat penegak hukum untuk mencegah meluasnya wabah virus corona," ujar Ginting.
Sejauh ini, teknis sidang secara daring telah diujicoba dalam sepekan terakhir, selama kurun waktu itu tak ada permasalahan berarti. Kendati begitu, ia mengaku jika di tengah pelaksanaan ada kendala, maka pihaknya akan melakukan evaluasi bersama.
"Pelaksanaan sidang online akan kita amati pelaksanaannya, dan bila ada yang kurang baik akan dievaluasi. Yang penting tujuan kita adalah menyelamatkan masyarakat dari pandemi ini," tutupnya.