Pengadilan Surabaya Kenalkan E-Court pada Risma
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Nursyam, memperkenalkan aplikasi baru bernama E-Court dan Eraterang pada Wali Kota Surabaya, Tri Rismaharini. Aplikasi baru yang diluncurkan PN ini berfungsi mempermudah semua proses hukum di sana. Hal itu ia sampaikan ketika menggelar pertemuan dengan orang nomor satu di Surabaya tersebut di Balai Kota Surabaya.
Setelah keluar dari ruangan Risma, Nursyam mengatakan, bahwa pertemuan tersebut merupakan bentuk kerja sama antara PN dengan Pemerintah Kota Surabaya.
“Ya, tadi barusan ketemu dengan Bu Wali sehubungan membangun Pojok E-Court dan Eraterang di Mal Siola (mal pelayanan terpadu),” kata Nursyam, ketika ditemui di Balai Kota Surabaya.
Nursyam menjelaskan, E-Court dan Eraterang sendiri merupakan sistem aplikasi mengenai proses pengadilan yang bisa diunduh melalui ponsel. Menurutnya, hal tersebut bisa memudahkan proses masyarakat yang ingin mengurus sesuatu di PN Surabaya.
“Apa itu E-Court? E-Court itu, pendaftaran gugatan, bantahan, permohonan, gugatan sederhana melalui elektronik. Nah, sedangkan Eraterang merupakan permohonan surat keterangan elektronik. Kenapa harus E-Court dan Eraterang, karena lebih sederhana, karena melalui teknologi informasi online,” kata Nursyam.
Nursyam mengatakan kalau masyarakat Surabaya tidak perlu ragu untuk memakai E-Court dan Eraterang ini. Karena aplikasi tersebut memiliki sistem yang sederhana, cepat, serta bakal mendapatkan potongan biaya ketika mengajukan permohonan.
“Karena hanya melalui teknologi informasi online, masyarakat gak perlu ke pengadilan, jadi dari mana saja bisa, dari Android juga bisa, lebih murah karena kalau permohonan secara manual itu kenanya (biaya) Rp 528.000. Tapi dengan E-Court kena 127.000, jadi lebih murah. Iya jadinya cepat, sederhana, dan murah dengan aplikasi ini,” jelasnya.
Perihal berkas terlampir, ia mengatakan, bahwa masyarakat hanya perlu mengunduh dan mengirim file yang diperlukan. Nanti di persidangan baru menunjukkan berkas aslinya.
“Misal ada permohonan ganti nama, kan nanti bawa buktinya, foto copy yang dimateraikan, kemudian yang aslinya, terus diperiksa oleh hakim, dan bisa langsung diputus,” tuturnya.
Sebelum beranjak, ia kembali kembali menegaskan, kalau masyarakat tak perlu khawatir dengan E-Court tersebut. Karena PN Surabaya juga pernah menangani kasus yang didaftarkan melalui aplikasi tersebut dan perkaranya tetap berjalan sebagaimana mestinya.
“PN Surabaya sudah berjalan sekitar 30 perkara, jadi gak perlu lagi ke pengadilan. Mereka hanya perlu ke pengadilannya untuk mediasi pertama dan pembuktian. Jadi nanti mulai dari jawab menjawab, kesimpulan, putusan pun gak perlu ke pengadilan. Nanti putusannya langsung diemail ke email masing-masing,” tutupnya.