PN Surabaya Keluarkan Jadwal Sidang Tragedi Kanjuruhan
Lima tersangka atas kasus yang terjadi di Stadion Kanjuruhan akhirnya bakal menjalani sidang perdananya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya pada Senin, 16 Januari 2023 mendatang.
Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung Pranata. Dia mengatakan, dalam sidang perdana itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal membacakan dakwaan.
“Sidang Tragedi Kanjuruhan digelar 16 Januari 2023 jam 10.00 WIB. Lokasi di Ruang Sidang Cakra,” kata Gede kepada Ngopibareng.id, Jumat, Jumat 6 Januari 2023.
Dalam sidang tersebut, kata Gede, total ada tiga majelis hakim PN Surabaya yang akan menangani perkara dan memimpin selama jalannya persidangan.
“Majelis hakimnya, Abu Achmad Sidqi Amsya, Mangapul, I Ketut Kimiarsa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gede menyebut jika PN Surabaya juga telah berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Petugas akan melakukan pengamanan selama proses persidangan berlangsung.
“Kami berkoordinasi dengan pihak keamanan untuk dapat membantu pengamanan persidangan dan lingkungan kantor,” ucapnya.
Terkait mekanisme, Gede sendiri menyerahkan tanggung jawab tersebut kepada pihak kepolisian. Termasuk antisipasi adanya Aremania yang datang untuk melihat jalannya persidangan.
Diketahui, lima tersangka yang jalani persidangan tersebut, yakni Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris, Security Officer Suko Sutrisno, Danki 3 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto dan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi.
Lima tersangka itu disangkakan dengan Pasal 359 KHUP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sebelumnya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim), kirim berkas lima tersangka tragedi Kanjuruhan secara online. Hal tersebut dilakukan usai berkas fisiknya ditolak oleh PN Surabaya.
“Pada hari Kamis tanggal 5 Januari 2023 sore hari,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Fathur Rohman pada Jumat, 6 Januari 2023.
Fathur mengatakan, pelimpahan berkas tragedi Kanjuruhan tersebut dilakukan secara online melalui laman e-Berpadu. Selanjutnya, proses persidangan bakal diproses oleh pihak PN Surabaya.
“Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mendaftarkan pelimpahan ke aplikasi e-Berpadu PN,” jelasnya.
JPU Kejati Jatim sebenarnya telah mengirimkan berkas fisik lima tersangka kasus Kanjuruhan pada Selasa, 3 Januari 2022 lalu. Namun, PN Surabaya menolak lantaran sistem baru harus melalui online.
“Sebelumnya tertunda karena perubahan sistem pelimpahan,” ucapnya.
Advertisement