PN Mojokerto Tunggu Pemberitahuan Polisi untuk Eksekusi 10 Ruko
Juru bicara Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto Fransiskus Wilfrirdus Mamo menegaskan, pelaksanaan eksekusi terhadap10 rumah toko (ruko) di Jalan Raya Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, akan tetap dilakukan. Namun, untuk pelaksanaannya PN Mojokerto menunggu pemberitahuan dari pihak keamanan.
Penegasan tersebut disampaikan Frans berkaitan dengan surat permohonan penundaan eksekusi oleh Kepala Kepolisian Resor Mojokerto AKBP Wahyudi. Melalui suratnya, polisi menyatakan permohonan penundaan Eksekusi pengosongan 10 ruko di Jalan Raya Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, yang dilaksanakan pada Rabu 15 November 2023 tersebut dengan alasan kondusifitas.
"Kami dari pihak PN mendapatkan surat dari pihak kepolisian memohon untuk penundaan eksekusi itu karena alasan kurang kondusif, karena waktu kemarin itu ada pengajian ditempat itu," kata Frans kepada ngopibareng.id, Senin 20 November 2023.
Eksekusi pengosongan deretan ruko tersebut tertuang dalam surat penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor 3/Eks.HT/2023/PN.Mjk. Sesuai penetapannya, ruko yang saat ini masih ditempati, Sunali, pemilik lama, mestinya diserahkan ke M Fauzi.
Ruko seluas 580 meter persegi senilai Rp 1,2 miliar tersebut telah dibeli Fauzi melalui lelang terbuka kantor pelayanan kekayaan negara dan lelang (KPKNL) Sidoarjo tahun 2019 lalu. Yang dibuktikan dengan sertifikat hak milik (SHM) No 802 yang sudah dibalik nama oleh Fauzi. Selain itu, SHM yang sempat digugat Sunali hingga tingkat kasasi pada 2022 tersebut dimenangkan Fauzi.
PN Mojokerto menunggu instruksi dari pihak kepolisian Polres Mojokerto untuk melakukan eksekusi ruko tersebut. Frans menyebut pihaknya sudah siap melakukan eksekusi.
"Kami dari PN menunggu dari pihak keamanan. Artinya kami dari pihak PN siap untuk melakukan eksekusi itu. Kami PN tidak berani melakukan eksekusi tanpa ada jaminan dari pihak keamanan, karena SOP-nya seperti itu, kami takut melangkah kalau terjadi apa-apa kami bisa disalahkan," tandasnya.
Sementara Kabag Ops Polres Mojokerto Kompol Hendro Soesanto, tidak merespons upaya konfirmasi dari Ngopibareng.id melalui pesan WhatsApp..
Begitu juga dengan Sunali, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp maupun telepon seluler tidak memberikan jawaban.
Advertisement