Vonis 1 Tahun Pembinaan, PN Kepanjen Nilai ZA Tetap Bersalah
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Malang akhirnya memvonis terdakwa ZA, pelajar kelas XII yang membunuh perampok Misnan, 35 tahun bersalah dan memberikan pidana pembinaan selama 1 tahun di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Darul Aitam.
"Majelis hakim menilai bahwa unsur penganiyaan yang menyebabkan kematian seseorang terpenuhi," kata Humas PN Kepanjen, Yoedi Anugerah, Kamis 23 Januari 2020.
Kata Yoedi, amar putusan ini sudah dipertimbangkan secara matang oleh hakim dengan mempertimbangkan perspektif korban.
"Jadi, keputusan ini juga berlaku adil untuk keluarga (Misnan) yang ditinggalkan," ujarnya.
Lanjut Yoedi, pidana pembinaan selama 1 tahun terhadap ZA dinilai sudah ideal dan sesuai prosedur Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Jadi, berdasarkan pertimbangan hakim dengan pembinaan satu tahun itu dirasa waktu yang pas untuk membina anak menjadi lebih baik," katanya.
Menanggapi putusan hakim tersebut, Kuasa Hukum ZA, Bakti Reza Hidayat, mengatakan tim kuasa hukum dan keluarga ZA masih mempertimbangkan vonis tersebut.
"Masih ada waktu 7 hari untuk mempertimbangkan putusan majelis hakim apakah menerima atau tidak," katanya usai sidang pembacaan putusan.
Kata Bakti Reza, dalam putusan tersebut hakim tidak mempertimbangkan pasal 49 KUHP ayat 1 dan 2 mengenai pembelaan darurat untuk melindungi kehormatan dan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain sebagai unsur noodweer atau alasan pemaafan.
"ZA memang melakukan penikaman, namun hakim tidak melihat mengapa ia melakukan penikaman itu? ZA melakukan itu karena membela diri untuk mempertahankan harta-benda dan kesusilaan terhadap kekasihnya. Maka dari itu hakim tidak konsen terhadap pasal 49 KUHP," ujarnya.